#  

Meski Diterpa Pandemi, Industri Sawit Masih Kuat Bertahan

[ad_1]

Jakarta, Gatra.com – Tak dapat dipungkiri, Dampak pandemi Covid-19 nyatanya memang telah menggangu stabilitas perekonomian global dan membuat sebagian besar negara di dunia mengalami resesi. Akan tetapi, Industri sawit dalam negeri dipercaya mampu menunjukan kekuatan sebagai industri besar nasional yang mampu bertahan.

 

Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Eddy Abdurrachman, mengungkapkan bertahannya indistri tersebut ini disebabkan industri sawit dikala Pandemi Covid-19 kegiatan oprasionap di perkebunan kelapa sawit tetap berjalan. Sehingga sekitar 16 juta petani dan tenaga kerja di sektor sawit masih memiliki sumber pendapatan di tengah kelesuan ekonomi sepanjang tahun ini. 

 

“Kondisi demikian tentunya  memberikan kontribusi kepada perekonomian Indonesia untuk memulihkan perekonomian, menutup defisit neraca perdagangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Eddy saat hadir dalam Media Gathering, di Jakarta, Kamis (17/12).

 

Kata Eddy, hal tersebut terlihat dari peran industri sawit dalam menahan perlambatan ekonomi nasional yang pada Triwulan II/2020 mengalami penurunan sebesar 5,32%, pada Triwulan III/2020 menjadi lebih baik yaitu -3,49% dan Bank Dunia atau World Bank memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2020 ini akan berada pada kisaran -2,0 s.d. -1,6 persen (year on year) yang merupakan pertumbuhan negatif pertama kali dalam dua dekade terakhir.

 

“Sepanjang tahun 2020, industri sawit sempat dihantam oleh semakin melebarnya gap antara harga Crude Palm Oil (CPO) dan harga minyak dunia. Kondisi tersebut mendorong peningkatan yang sangat signifikan terhadap kebutuhan dana insentif biodiesel di tahun 2020 dan proyeksi kebutuhan dana biodiesel di tahun 2021,” paparnya.

 

Di tahun ini pun,sambung Eddy, BPDPKS bersama seluruh pemangku kepentingan baik dari Pemerintah maupun pelaku industri sawit telah berusaha mengatasi tantangan tersebut dengan mensimulasikan berbagai skenario serta merumuskan alternatif kebijakan untuk menjaga kecukupan dana yang dikelola oleh BPDPKS.

 

Pemerintah pun telah memutuskan kebijakan untuk merubah tarif pungutan ekspor sawit dan produk turunannya yang diwujudkan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 191 /PMK.05/2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, untuk menyesuaikan kebutuhan dana bagi pendanaan program-program sawit berkelanjutan, sekaligus meyakinkan seluruh pemangku kepentingan mengenai keberlanjutan program mandatori biodiesel B30. 

 

“Program mandatori biodiesel ini tidak hanya penting untuk kedaulatan dan kemandirian energi nasional tetapi juga manjaga kestabilan harga sawit,” pungkasnya.


Reporter: Ucha Julistian

Editor: Rohmat Haryadi


[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version