Minuman Keras di Indonesia Hasil Impor

[ad_1]


Telegraf – Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan pihaknya mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terkait investasi minuman keras (miras).

Bamsoet juga membeberkan data bahwa Indonesia ternyata butuh minuman keras dan selama ini dipenuhi lewat impor.

MPR menilai presiden Jokowi telah menunjukkan sikap yang sangat peka terhadap masukan masyarakat. Khususnya, dari para tokoh agama seperti MUI, PBNU, dan Muhammadiyah. Ia mengatakan Indonesia memang bukan negara agama, melainkan hidup bersumber dari nilai-nilai agama.

“Dalam salah satu ajaran agama, yakni Islam, dan juga mungkin ajaran agama lainnya, minuman keras jelas dilarang. Respon cepat Presiden Joko Widodo mencabut izin investasi minuman keras tersebut sangat tepat, sehingga tak menimbulkan pro dan kontra lebih lanjut di berbagai kalangan masyarakat,” kata Bamsoet di Jakarta, Rabu (03/03/2021).

Dengan pernyataan sikap presiden itu, ia menyerukan kepada masyarakat untuk tak lagi terjerumus dalam perdebatan maupun hasutan pro dan kontra legalisasi investasi minuman keras.

“Jangan sampai karena hasutan beberapa pihak, justru membuat perpecahan kembali dalam tubuh bangsa Indonesia,” jelasnya.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya melihat pemerintah secara konsisten terus mengendalikan perdagangan minuman keras. Sehingga tak sembarangan orang bisa membelinya.

Terbukti juga di dalam Poin 44 Lampiran III Perpres 10/2021, mengatur dengan tegas penjualan minuman keras hanya diperbolehkan di hotel dan tempat pariwisata.

“Artinya, minuman keras tetap dilarang diperjualbelikan di mall, supermarket, maupun minimarket,” imbuhnya.

Berdasarkan data, selama ini kebutuhan minuman keras di Indonesia dipasok melalui impor. Di tahun 2015, impor untuk minuman beralkohol dengan harmonized system (HS) 2203-2208 nilainya tercatat mencapai USD 10,4 juta. Meningkat menjadi USD 21,2 juta di 2016, kemudian USD 33,4 juta pada tahun 2017, melejit menjadi USD 93,5 juta di tahun 2018, lantas anjlok menjadi USD 28,4 juta pada tahun 2019.

“Terlepas dari tingginya impor maupun potensi ekonomi yang bisa dikembangkan, pelarangan investasi minuman keras yang dilakukan Presiden Joko Widodo sudah sangat tepat. Karena di atas kepentingan ekonomi, kita harus mendahulukan kepentingan sosial kebangsaan. Kepentingan kebersamaan dalam sebuah wadah persaudaraan kebangsaan. Jangan sampai karena kepentingan ekonomi justru merusak rajutan persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkasnya.


Photo Credit: PT Multi Bintang Indonesia Tbk (Multi Bintang) adalah produsen resmi minuman beralkohol besar di Indonesia yang banyak meyuplai kebutuhan cafe dan restoran yang menyajikan minuman beralkohol. Getty Images

 

Latest posts by Didik Fitrianto (see all)



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version