[ad_1]
Jakarta, Gatra.com – Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan pihaknya sudah menerima kehadiran pegawai KPK. Menurutnya pertemuan ini bersifat silaturahmi ini juga menyampaikan harapan para pegawai KPK yang berkaitan dengan asesmen TWK peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jadi kami tentu akan mendalami sesuai prosedur dan kewenangan yang dimiliki Ombudsman. Nanti akan mengambil langkah-langkah, yang kami pentingkan adalah bagaimana proses ini bisa menyelesaikan dengan baik,” kata Najih pada wartawan, Rabu (19/5).
Harapkan Ombudman problem ini bisa diselesaikan denngna tidak gaduh dari semua pihak mendapatkan solusi baik dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pemenerantasan korupsi.
“Kami akan dalami dulu karena semua laporan ada mekanismenya didalam proses kami. Karena kami jg belum tahu detail dari isi laporan tentang pihak-pihak yang perlu kami periksa,” ujarnya.
Najih menuturukan pemeriksaan selanjutnya akan jadi kewenangan dari keasistenan utama bidang VI.
“Kami punya mekanisme yang tidak mungkin itu ditempuh 1-2 hari. Kami belum tahu tapi siapapun yang dilaporkan itu, kami punya kewenangan untuk memeriksa,” pungkasnya.
[ad_2]
Sumber Berita