#  

Pabrik Rokok Kecil Tak Permasalahkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Sejumlah pemilik pabrik rokok skala kecil di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tidak mempermasalahkan kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok, sepanjang ada penindakan terhadap rokok ilegal secara masif.

“Kami jelas tidak bisa menolak kenaikan tarif cukai rokok. Sebagai perusahaan rokok golongan kecil hanya bisa mematuhi dan mengikuti kebijakan yang sudah diputuskan Pemerintah Pusat, mengingat kenaikan tarif cukai rokok merupakan hal biasa dan sering terjadi,” kata pemilik pabrik rokok Rajan Nabadi Kudus Sutrisno di Kudus, Jumat, 11 Desember 2020.

Agar bisa tetap berproduksi dan laku di pasaran, dia berharap, ada perimbangan dalam menindak peredaran rokok ilegal agar bisa bersaing secara adil di pasaran. Ketika pemberantasan masif, pemasok rokok ilegal di kawasan tertentu jadi berkurang sehingga rokok legal bisa menjadi alternatif konsumen yang sebelumnya mengonsumsi rokok ilegal.

Ia mencatat rokok ilegal banyak ditemukan di wilayah pemasarannya di luar Pulau Jawa dengan harga jual lebih murah, yakni Rp 10 ribu dengan isi 20 batang. Sedangkan rokok hasil produksinya dijual Rp 7.000 per bungkus dengan isi 12 batang.

Informasinya, kata dia, kenaikan tarif cukai rokok hanya berlaku untuk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), sedangkan sigaret kretek tangan (SKT) kabarnya tidak naik.

Jika informasi tersebut benar, maka usahanya baru bisa merasakan dampak kenaikan rokok pada 2021 ketika izin pendaftaran untuk merek baru rokok jenis SKM sudah keluar dan dipasarkan.



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version