Pemerintah China Denda Alibaba Rp40,6 Triliun

[ad_1]

Jakarta, Selular.ID – Pemerintah China telah menghukum Alibaba, salah satu pengecer online terbesar di negara itu, dengan rekor denda $ 2,8 miliar atau sekitar Rp40,6 Triliun karena tersandung kasus antimonopoli.

Denda ini sangat besar, bahkan sampai mewakili 4 persen dari penjualan domestik Alibaba tahun 2019, tiga kali lebih tinggi dari denda $ 975 miliar yang dikenakan China pada perusahaan chip AS Qualcomm pada tahun 2015.

Baca juga: Sekelumit Kisah Zang Yiming, Miliarder China Pendiri TikTok

Pemerintah Presiden Xi Jin Ping, telah meluncurkan penyelidikan ke Alibaba pada bulan Desember untuk menentukan apakah ada upaya perusahaan tersebut mencegah pedagang menjual produk mereka di platform lain.

Regulator pasar China menemukan bahwa praktik Alibaba berdampak negatif pada persaingan dan inovasi ritel online. Alibaba dalam hal ini memanfaatkan dengan kuat data dan algoritma untuk memperkuat posisinya sendiri di pasar, sehingga menghasilkan keunggulan kompetitif yang tidak tepat. Alhasil pemerintah mendorong untuk Alibaba mengurangi taktik antikompetitifnya dan memberikan laporan kepatuhan kepada pemerintah selama tiga tahun.

Dalam sebuah pertanyataan, pihaknya (Alibaba) menerima denda tersebut dan berjanji untuk melakukan perbaikan kedepanya, “Kami akan semakin memperkuat fokus kami ke pelanggan dan pengalaman pelanggan. Kami berkomitmen untuk memastikan lingkungan operasi bagi pedagang dan mitra kami yang lebih terbuka, lebih adil, lebih efisien, dan lebih inklusif,” kata Alibaba dalam keteranganya.

Baca juga: Xiaomi dan Oppo Garap Chip 5G Sendiri

Kendati besar, banyak spekulasi yang menyebut jika denda yang diberikan itu sebenanya tidak sama sekali merugikan, karena pada bulan Februari saja, perusahaan melaporkan laba kuartal ketiga untuk tiga bulan terakhir 2020  sebesar $ 12 miliar, jauh jika dibanding  jumlah denda yang diberikan pemerintah.

 



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version