[ad_1]
Ambon, Gatra.com – Ketua Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Provinsi Maluku, Wilhelmus Jauwerissa, mengatakan, Perayaan Hari Raya Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021 Masehi di Provinsi Maluku ditiadakan.
Peniadaan perayaan tersebut sangat penting, mengingat situasi pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan menuntut masyarakat harus tetap mematuhi serta memperhatikan protokol kesehatan, salah satunya menghindari kerumunan.
“Benar, Waisak adalah bagian dari iman kita, namun Tuhan juga memberikan kita hikmat untuk berpikir dan bertindak secara baik demi keselamatan diri dan sesama,” katanya, Selasa (25/5).
Menag, kata Jaurissa, telah menerbitkan panduan perayaan Waisak saat pandemi. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Puja Bhakti/Sembahyang & Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis Saat Pandemi Covid-19.
Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Buddha dalam penyelenggaraan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021. Menag pun, kata Jaurissa, meminta seluruh jajarannya untuk menyosialisasikan panduan tersebut secara masif.
Beberapa ketentuan dalam penyelenggaraan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak saat pandemi, yakni kegiatan sosial seperti Karya Bakti di Taman Makam Pahlawan dan Bakti Sosial menyambut Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan, memastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan sosial dalam kondisi sehat.
Kemudian, seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan anjali, atau mengatupkan kedua belah tangan di depan dada dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya, pengaturan jumlah peserta kegiatan sosial maksimal 30% dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak. Kegiatan sosial dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
Sedangkan untuk Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak, ketentuannya dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2021, pukul 18.13.30, baik di lingkungan rumah ibadah maupun tempat umum.
Rangkaian acara menyambut hari Waisak, seperti pengambilan api dan air yang melibatkan umat dalam jumlah banyak ditiadakan. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dapat dilaksanakan di rumah ibadah atau tempat umum secara terbatas, hanya untuk anggota sangha dan/atau pengelola/pengurus rumah ibadah serta umat dengan memerhatikan status zona wilayah rumah ibadah atau tempat umum itu berada, yakni dalam wilayah zona hijau dan zona kuning.
Kemudian, memastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan Puja Bhakti/Sembahyang dan meditasi dalam kondisi sehat, wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan anjali dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Jumlah peserta maksimal 30% dari kapasitas ruangan agar memudahkan penerapan jaga jarak dan waktu pelaksanaan kegiatan seefisien mungkin.
Anjangsana dalam rangka Hari Raya Tri Suci Waisak agar hanya dilakukan dengan keluarga terdekat dan tidak menyelenggarakan open house. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19 maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
“Ini aturan dan saya harap semua umat Budha dapat menaati sebagaimana mestinya,” harap dia.
Reporter: Welhemina Nussy
Editor: Iwan Sutiawan
[ad_2]
Sumber Berita