#  

Peringatkan Jokowi, KSPI: Organisasi Buruh Internasional Soroti UU Cipta Kerja

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan mendapatkan dukungan organisasi buruh internasional dalam perjuangan menolak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang atau UU Cipta Kerja. Presiden KSPI Said Iqbal pun mengingatkan Presiden Joko Widodo, Dewan Perwakilan Rakyat, para pengusaha, dan hakim Mahkamah Konstitusi perihal ini.

Menurut Iqbal, konfederasi buruh internasional akan ikut berkampanye mengkritik omnibus law yang dianggap merugikan pekerja. Ia mengingatkan kampanye internasional ini justru bisa membuat UU Cipta Kerja tak efektif di Tanah Air.

“Kami mengimbau kepada kawan-kawan pengusaha, kepada Bapak Presiden Jokowi yang kami hormati, pimpinan DPR, dan khususnya hakim Mahkamah Konstitusi, hati-hati, ini sedang disorot oleh internasional dan akhirnya bisa tidak efektif ini undang-undang,” kata Iqbal dalam konferensi pers daring, Selasa, 15 Desember 2020.

Konfederasi buruh internasional yang disebut mendukung perjuangan KSPI ialah International Trade Union Confederation (ITUC) yang berbasis di Brussel, Belgia, dan IndustriALL yang berbasis di Jenewa, Swiss.

Menurut Iqbal, ITUC sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi dan pimpinan DPR yang berisi dukungan terhadap perjuangan buruh menuntut dibatalkannya UU Cipta Kerja.

Selain itu, Iqbal mengklaim didukung sejumlah serikat buruh lain, seperti Public Service International (PSI), Union Network International (UNI), The Netherlands Trade Union Confederation (FNV), The Trade Union Solidarity Centre of Finland (SASK), The Association of Professional Engineers and Geoscientists of Alberta (APEGA), Australian Council of Trade Union (ATCU), The German Trade Union Confederation (DGB), dan Friedrich-Ebbert-Stiftung (FES).

“Ini akan meluas, kampanya internasional sedang bekerja dimotori oleh ITUC dan IndustriALL,” kata Iqbal.

Iqbal mengatakan dunia internasional turut menyorot omnibus law lantaran dinilai tak menghormati hak-hak dasar buruh sebagai bagian dari hak asasi manusia. Menurut dia, apa yang dilakukan pemerintah dan pengusaha Indonesia lewat UU Cipta Kerja akan membahayakan perlindungan buruh di seluruh dunia.

Jika omnibus law yang mendegradasi perlindungan sosial para buruh ini berhasil di Indonesia, dikhawatirkan negara-negara lain melakukan upaya serupa. Maka dari itu, kata Iqbal, dalam rapat virtual ITUC sebelumnya konfederasi buruh sedunia memutuskan mendukung penuh perjuangan buruh Indonesia.

Iqbal mengatakan hak-hak buruh merupakan social law yang dalam konvensi Organisasi Buruh Dunia (ILO) atau traktat-traktat perjanjian internasional sebagai pertimbangan peringkat investasi (investment grade). Sebagai bagian dari masyarakat dunia, kata dia, pemerintah seharusnya memperhatikan hal ini jika ingin mengundang investor ke Indonesia.

“Para menteri jangan menganggap kami enggak paham. Kami paham bener itu. Dan kalau itu dikampanyekan investment grade Indonesia turun, hati-hati,” kata dia.

Ia menyinggung bahwa para konfederasi buruh internasional itu pun memiliki akses ke presiden, perdana menteri, hingga asosiasi pengusaha di negara masing-masing. Iqbal berujar, asosiasi pengusaha di luar negeri, terutama negara maju seperti Eropa dan Jepang juga berbeda dengan asosiasi pengusaha di Indonesia.

“Kalau investment grade turun investor enggak mau masuk. Ya kecuali investor-investor nakal, pengusaha-pengusaha hitam, ya maaf ya terutama dari Cina. Tapi ingat kita hidup kan tidak dari investasi Cina saja,” ucap dia.

Selain dukungan dalam bentuk kampanye internasional, Iqbal mengatakan akan mengajukan saksi ahli dari ILO atau konfederasi internasional lainnya untuk sidang uji materi omnibus law Cipta Kerja di MK. “Orangnya sudah ada, akan kami ajukan dalam waktu dekat ini.”



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version