[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Tim hukum pasangan calon Denny Indrayana-Difriadi Drajat, Zamrony, menanggapi tudingan yang dilontarkan Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Sahbirin Noor-Muhidin, Rifqinizami Karsayudha baru-baru ini. Rifqinizami sebelumnya menuding ada oknum dari pihak Denny Indrayana yang meminta formulir salinan C-1 atau C-salinan hasil tanpa hak di Pilkada 2020 Kalimantan Selatan.
Menurut Zamrony, pernyataan Rifqi itu justru keliru dan menyesatkan. Ia mengatakan prinsip universal dalam kontestasi pemilu adalah transparansi. Formulir C-1, kata dia, adalah hak dari setiap peserta pilkada, termasuk para saksi yang mendapatkan surat mandat.
“C-1 adalah dokumen publik dan bukan rahasia negara sehingga seharusnya mudah diakses. Upaya menghalang-halangi saksi untuk mendapatkan formulir C-1 justru adalah hal yang mencederai etika berdemokrasi,” kata Zamrony dalam keterangan tertulis, Ahad, 13 Desember 2020.
Selain bersandar pada prinsip universal pemilu, Zamrony mengatakan, hal ini juga dimungkinkan dalam Pasal 55 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020. Pasal ini menyebutkan bahwa formulir C-1 tetap dapat diperoleh melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) jika saksi tak hadir pada hari pemungutan suara.
Zamrony mengingatkan adanya ancaman pidana penjara 5 tahun dalam Pasal 193 ayat (5) UU Pilkada bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang tidak menyerahkan salinan C-1 melalui PPS kepada saksi. Menurut Zamrony, timnya menerima banyak laporan dari saksi di lapangan yang tak diberikan salinan C-1 di TPS dengan berbagai alasan.
Ia pun mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar lebih proaktif mendeteksi pelanggaran-pelanggaran Pilkada 2020. Zamrony juga menanggapi pernyataan kubu Sahbirin-Muhidin yang mengkhawatirkan adanya kecurangan dari pihak Denny-Difriadi. Dia menyebut justru kubu Sahbirin sebagai inkumbenlah yang paling berpotensi melakukan kecurangan.
“Justru sebaliknya, menurut kami potensi terbesar adanya kecurangan justru cenderung hadir dari pihak-pihak yang sedang memegang tampuk kekuasaan,” ujar Zamrony.
Rifqinizami Karsayudha sebelumnya mengatakan ada oknum yang diduga dari tim pendukung Denny-Difriadi berusaha mengambil, meminta, bahkan ingin membeli form C1 di setiap TPS. Ia menyebut ada pula oknum pejabat daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan.
“Mohon jangan mengambil C1 di tengah jalan tanpa hak. Tidak punya saksi lalu ketiadaan data menghalalkan berbagai cara yang meniadakan etika dan moralitas kita dalam berpolitik,” ujar anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari PDI Perjuangan ini lewat keterangan video.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
[ad_2]
Sumber Berita