#  

Polda Sulawesi Selatan Larang Pesta Perayaan Tahun Baru 2021

[ad_1]

TEMPO.CO, Makassar – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan melarang masyarakat menggelar pesta perayaan Tahun Baru 2021 karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan menularkan COVID-19. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompomengatakan, penularan COVID-19 masih terjadi dan angkanya kembali cenderung meningkat beberapa waktu ini.

“Tidak ada izin keramaian dan kami pasti akan membubarkan jika ada kerumunan karena itu berpotensi menukarkan COVID-19,” ujarnya, Rabu 16 Desember 2020.

Dia mengatakan, angka penyebaran virus corona di Sulawesi Selatan khususnya di Makassar saat ini masih mengalami peningkatan. “Kami pastikan segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam tahun baru, misalnya, tidak akan dikeluarkan Polda Sulsel,” katanya.

Ibrahim menambahkan, kafe dan restoran juga dilarang menjadi tempat berkumpul untuk merayakan pergantian tahun.

Begitu pula pesta kembang api yang marak diadakan saat pergantian malam tahun. Tindakan tegas menanti terhadap pengelola-pengelola ataupun kelompok masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan.

Untuk memaksimalkan imbauan ini, lanjut Ibrahim, pihak kepolisian bersama Forkopimda rutin melakukan langkah-langkah koordinasi dan komunikasi kepada masyarakat baik itu secara virtual maupun tatap muka langsung.

Apabila langkah-langkah persuasif polisi tidak diindahkan, Ibrahim memastikan aparat akan memproses penyelenggara yang melanggar aturan protokol kesehatan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version