#  

Polisi Tahan 6 Tersangka Kasus Surat Bebas Covid-19 Bodong

[ad_1]

Ambon, Gatra.com – Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku menahan enam pelaku kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan rapid test antigen dan GeNose Covid-19.

Penyidik melakukan penahanan usai memeriksa keenam orang tersebut sebagai tersangka. Mereka yakni Rusman alias R (49), warga kawasan Aster, Kota Ambon; Husni Suatrean alias  H (34), warga kawasan Kebun Cengkeh; Hawa Angkotasan alias H (40), PNS pada Puskesmas Tulehu, berdomisili di Kelurahan Silale;  Sitti Salampessy alias S (40), pemilik rental berdomisili di Kelurahan Silale; S (26) pegawai PT Angkasa Pura Bandara Pattimura; dan M (38), pegawai di Bandara Pattimura.

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan enam tersangka tersebut.

“Enam orang yang diamankan, resmi kami tetapkan tersangka dan sudah kami tahan di Rutan Polda,” kata Direskrimum Polda Maluku, Kombes Sih Harno, kepada wartawan di Ambon, Senin (31/5).

Menurutnya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP, yaitu membuat surat palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun

Sebelumnya, Harno menyampaikan bahwa keenam orang tersebut diamankan pada Kamis (27/5/2021). Dua pegawai travel diamankan lebih awal sekitar pukul 18.30 Wit, dilanjutkan terduga lainnya.

“Ini terjadi kemarin dan dilakukan penangkapan [oleh] anggota Reserse Polda dengan TKP di Jalan Ay Paty, tepatnya di PT Levarissa Tour. Jadi yang diamankan atas nama inisial R (49), H (34) ini pegawai travel, H (40) perempuan ASN Puskesmas, kemudian inisial S (40) perempuan, R (26) ini pegawai di Angkasa Pura, dan M (38) pegawai di Bandara,” ungkapnya.

Modus operandi yang dilakukan, katanya, jika ada masyarakat yang memesan tiket dari travel tersebut, mereka menawarkan surat keterangan rapid test maupun GeNos tanpa melakukan tes atau pemeriksaan.

“Untuk antigen, maka travel hubungi H dan dari H dihubungkan dengan yang inisial S [rental]. Oleh S dicetak surat keterangan antigen. Petugas travel mengambil dan menyerahkan ke pemesan tiket,” ujarnya.

“Begitu juga GeNose. Kalau GeNose, itu travel hubungi nama U, akan hubungi R dan atas nama N cetak surat keterangan GeNos, kemudian diserahkan ke pemesan tiket,” katanya.

Biaya untuk surat keterangan rapid test antigen sebesar Rp 200.000 sedangkan GeNose Rp50.000. “Jadi mereka tidak dilakukan pengecekan secara fisik. Tetapi dikeluarkan hasil tes,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp14.750.000, 3 unit laptop, 1 unit komputer, 1 unit printer, 6 gawai, dan 1 stempel atas nama lab klinik serta 6 lembar surat keterangan yang terdiri dari 4 tes GeNose dan 2 rapid test antigen.



Reporter: Welhemina Nussy


Editor: Iwan Sutiawan


   


[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version