[ad_1]
“Peristiwa begal di dekat bundaran Bypass Gerung, korbannya seorang laki-laki dengan inisial SL seorang pelajar dari Dusun Pangsing Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat (Lobar),” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto di Mataram, Rabu (23/12)
SL yang merupakan korban begal tersebut melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada pihak kepolisian, berdasarkan laporan tersebut polisi melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Berawal dari kejadian di TKP dan hasil pemeriksaan korban dan saksi-saksi menerangkan bahwa pada saat kejadian para korban mengetahui ciri-ciri para pelaku sehingga anggota tim menunjukkan beberapa foto yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh korban dan korban menandai salah satu dari lima pelaku tersebut, selanjutnya petugas melakukan hunting di sekitaran jalan lingkar, bypass Bill dan wilayah parampuan.
“Hasilnya petugas menemukan salah satu pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh korban yang berinisial RZ dan langsung menangkapnya dimana saat itu pelaku sedang duduk di salah satu berugak (gubuk) sambil meminum minuman keras di jalan utama Dusun Parampuan,” kata Artanto.
Setelah ditangkap petugas melakukan introgasi terhadap pelaku tersebut dan pelaku mengakui perbuatannya itu, bahwa dia terlibat bersama kelima temannya dalam aksi begal di dekat Bundaran Bypass itu.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, berdasarkan keterangan dari RZ dan berhasil menangkap pelaku lainnya dengan inisial SH dan BL di jalan utama Dusun Parampuan.
Berbekal keterangan dari ketiga Pelaku petugas langsung menuju tempat persembunyian pelaku berikutnya yakni inisial BR dan SD, BR dan SD ditangkap petugas saat bersembunyi di rumah temannya, satu pelaku yang bertugas sebagai pengintai masih dalam pengejaran polisi.
“Sepintar apapun mereka bersembunyi kami pasti akan menemukannya. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni satu unit SPM Kawasaki KLX warna oranye dengan tanpa Nopol dengan Noka: MH4LX150FLJPA4124 dan Nosin: LX150CEWM1084. Para pelaku begat tersebut dijerat penyidik dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto didampingi Wadir Reskrimum Polda NTB AKBP Awan Hariono.
Reporter: Hernawardi
Editor: Rohmat Haryadi
[ad_2]
Sumber Berita