[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai pasal yang dikenakan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terlalu dipaksakan. “Menurut saya pasal yang dikenakan ke beliau itu memaksa,” kata Refly di Restauran Pulau Dua, Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020.
Refly mengatakan, ada dua pasal yang disangkakan polisi kepada Rizieq, yaitu Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Pada Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, Refly mengatakan ancaman pidananya 1 tahun dan atau denda Rp 100 juta. “Itu tindak pidana yang tidak berat-berat amat dan tidak bisa ditahan. Namun rupanya tidak cukup untuk HRS,” katanya.
Sehingga, Refly menilai aparat mencari-cari pasal dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun agar Rizieq bisa ditahan, yaitu Pasal 160 KUHP yang berisi menghasut orang melakukan tindak pidana.
“Pertanyaan, apa yang dihasutkan HRS? Dia menghasut apa? Siapa yang terkena hasutan yang akhirnya melakukan tindak pidana? Kan sumir banget,” ujar Refly.
Dalam penegakan protokol kesehatan, Refly Harun menjelaskan bahwa petugas bisa membubarkan kerumunan di suatu acara. Namun, dalam acara kerumunan di Petamburan, tidak ada petugas yang membubarkan. “Bahkan BNPB membagikan masker untuk mengantisipasi tidak terjadi penularan,” kata dia.
Refly juga menerangkan, jika Rizieq disebut melanggar PSBB transisi, maka cukup Satpol PP yang turun. Apalagi, Rizieq juga sudah membayar denda sanksi administratif. Sebab, dasar dari PSBB transisi peraturan gubernur. Sementara pergub tidak mengatur sanksi pidana.
“Memang banyak ketidakjelasan yang ujung-ujungnya bukan soal penegakan hukum, tapi dilandasi motif politik,” ujarnya.
Polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
[ad_2]
Sumber Berita