#  

Rizieq Shihab Jadi Tersangka, MUI: Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengapresiasi langkah kepolisian yang menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka. Meski begitu, Anwar mengatakan Polri harus juga melakukan keadilan yang sama pada kasus-kasus yang serupa dengan Rizieq.

“Kita mengharapkan agar semua orang atau pihak yang melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Habib Rizieq tanpa kecuali juga harus dijadikan sebagai tersangka,” kata Anwar dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 Desember 2020.

Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020. Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjut dengan acara Maulid Nabi pada hari itu. Dalam kasus ini, ia disangkakan melanggar pasal 160 dan pasal 216 KUHP.

Anwar mengatakan Polri bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka jika memang dinilai bersalah. Namun hal ini jangan hanya berlaku bagi satu pihak saja. Ia khawatir rasa keadilan akan terusik dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Karena akan ada kesan di masyarakat para penegak hukum dalam penegakan hukum ada tebang pilih padahal semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum,” kata Anwar.

Ia pun mengatakan dengan adanya hal ini, MUI menghimbau dan mengharap agar masyarakat bisa tenang dan menghadapi masalah ini secara jernih. Masyarakat juga diminta mendukung pihak kepolisian untuk benar-benar bisa menegakkan hukum secara baik dan tidak dengan tebang pilih.

Anwar mengatakan dengan hal ini Majelis Ulama Indonesia menghimbau dan mengharap agar masyarakat bisa tenang dan menghadapi masalah ini secara jernih. Ia pun mengatakan masyarakat bisa mendukung pihak kepolisian untuk benar-benar bisa menegakkan hukum secara baik dan tidak dengan tebang pilih.

“MUI mengharapkan agar masyarakat ikut membantu pihak kepolisian dengan bukti-bukti sehingga pihak kepolisian juga bisa mentersangkakan semua pihak yang memang melakukan pelanggaran yang sama seperti yang dilakukan dan dituduhkan kepada Habib Rizieq,” kata Anwar.



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version