[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Satgas Penanganan COVID-19 menyempurnakan regulasi untuk memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia dengan melakukan adendum Surat Edaran Nomor 3/2020 yang berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
“Adendum ini merupakan tambahan dari Surat Edaran Nomor 3/2020 yang secara khusus mengatur pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia. Kami ingin melakukan antisipasi lebih baik di pintu kedatangan luar negeri, termasuk menyediakan fasilitas tes RT-PCR dan tempat isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito melalui siaran pers diterima di Jakarta, Rabu.
Keputusan untuk membuat adendum diambil hanya tiga hari setelah surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru berlaku. Untuk antisipasinya, pemerintah juga menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.
Dia mengatakan tambahan ini dilakukan untuk menyikapi dinamika yang sangat cepat terkait perkembangan virus corona.
“Telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di Inggris yaitu SARS-CoV-2 VUI 202012/01 dan terjadi peningkatan persebaran di Eropa dan Australia, sehingga diperlukan ketentuan tambahan untuk memproteksi masyarakat Indonesia dari penularan dari luar negeri.”
Dengan situasi tersebut, WNA dari Inggris baik secara langsung maupun transit di negara asing tidak dapat memasuki wilayah Indonesia.
Adapun untuk WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia serta WNI dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Menurut Wiku, jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil negatif, maka WNI melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.
“WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri. Khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, karantina bisa dilakukan di kediaman masing-masing,” katanya.
Sementara diplomat asing lainnya dapat melakukan karantina mandiri selama lima hari di tempat yang telah disediakan pemerintah.
Setelah melakukan karantina selama lima hari sejak tanggal kedatangan, berikutnya perlu ada tes ulang RTPCR dan apabila hasilnya negatif maka pelaku perjalanan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia.
[ad_2]
Sumber Berita