#  

Sejak November-April 2021, Insentif Nakes Belum Dibayarkan

[ad_1]

Jakarta, Gatra.com – Insentif para tenaga kesehatan atau nakes di salah satu rumah sakit lapangan di Indonesia belum dibayarkan oleh pemerintah sejak bulan November 2020 hingga April 2021 lalu.

Salah seorang nakes yang kami rahasiakan namanya, mengungkapkan, pemerintah belum membayarkan insentifnya. “Sejauh ini, kami sebagai tenaga kesehatan benar-benar membaktikan diri kami ya untuk negara ini ketika menghadapi wabah atau pandemi Covid-19,” ungkapnya dalam konferensi pers virtual pada Selasa (11/5). 

Dalam acara yang juga dihadiri pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, LaporCovid-19, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) itu, perwakilan nakes lebih jauh menyampaikan, pemerintah tidak sepenuhnya memperhatikan para nakes.

“Ya dalam situasi ketika kita menghadapi pandemi Covid-19, ternyata sebagai tenaga kesehatan, kami juga merasa bahwa keterlibatan kami dalam penanganan pandemi Covid-19 ini kemudian tidak sepenuhnya mendapat perhatian negara,” tuturnya.

Ia menerangkan, baginya dan para nakes, meskipun narasinya kemudian adalah relawan, mereka merasa bahwa hak mereka sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan itu benar-benar dijamin konstitusi atau Undang-Undang (UU). Bahkan, Peraturan Menteri Kesehatan yang kemudian menjadi landasan nakes harus mendapatkan jasa atau upah dari setiap kerja mereka sebagai tenaga medis.

“Namun pada fakta di lapangan, kami harus menghadapi sejumlah kendala, sejumlah masalah yang kemudian menghimpit kerja-kerja kami sebagai tenaga kesehatan,” ungkapnya.

Pemerintah belum membayarkan insentif nakes dari bulan November 2020 sampai dengan April 2021. Menurutnya, para nakes tetap bertugas meski hingga Desember 2020, tunggakan itu belum dibayarkan. 

“Kemudian berlanjut [belum dibayar] dari Januari hingga April 2021,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, para nakes rumah sakit lapangan Covid-19 ini murni hanya menerima insentif alias tidak mendapat gaji. Ini berbeda dengan nakes di rumah sakit. 

“Kami hanya pure insentif dan itu hanya yang kemudian landasan aturannya kan mengacu Peraturan Menteri Kesehatan ya soal bagaimana upah bagi pekerja nakes dalam penanganan pandemi Covid-19,” ucapnya.

Perwakilan nakes rumah sakit lapangan Covid-19 tersebut membantah setiap narasi Kementrian Kesehatan (Kemenkes) bahwa para nakes rumah sakit lapangan sudah menerima insentif. 

“Pada fakta dan realisasinya tuh kami sama sekali belum menerima ini,” ujarnya.

Bahkan, ujarnya, pemerintah terus menunggak pembayaran insentif. Padahal, para nakes rumah sakit lapangan Covid-19 ini mempunyai beragam kebutuhan hidup yang harus dipenuhi.

“Bagi kami, hak-hak kami itu dipinggirkan dan kemudian tidak diperhatikan. Justru ini membawa kami dalam jurang-jurang kemiskinan dan kemudian ini menjadi indikator ketidaksejahteraan nakes di tengah-tengah pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Alhasil, jelasnya, tunggakan-tunggakan yang belum dibayarkan oleh negara itu terus mereka suarakan. Namun bukannya mendapatkan haknya, para nakes yang menyuarakan haknya itu malah mendapat intimidasi.

“Kena serangan, tekanan dari berbagai pihak. Itu kemudian satu lambang negara, betapa rezim kita itu anti-kritik banget dan tidak mau mendengar kita sebagai pekerja kesehatan,” ungkapnya.

“Padahal dalam kenyataannya, regulasi penanganan pandemic itu, SDM [Sumber Daya Manusia] yang paling benar-benar harus dijaga secara jangka panjang itu adalah kami sebagai tenaga medis,” katanya.


Reporter: Farid Nurhakim

Editor: Iwan Sutiawan


[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version