#  

Selisih Ketat, Bawaslu Monitor Hitung Suara Pilkada Sumbawa

[ad_1]

Jakarta, Gatra.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan memonitor intensif setiap kegiatan penyelenggara pemilu dalam Pilkada Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Pusat, Rahmat Bagja.

Dia mengimbau KPUD dan Bawaslu setempat bersikap profesional dan independen dalam melakukan rekapitulasi suara. Pilkada Sumbawa sejatinya diikuti lima pasangan calon. Namun berdasarkan data Sirekap KPU sementara, pada Sabtu (12/12) sore, tercatat dua paslon yang bersaing ketat. “Kita akan mengawasi penuh itu. Jangan mudah diintervensi sama orang lain,” kata Rahmat kepada wartawan, Sabtu (12/12).

Paslon nomor urut 5, Syarafuddin Jarot dan Mokhlis (Jarot-Mokhlis) sementara unggul dengan 25,0 persen. Adapun paslon Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany (Mo-Novi) menguntit dengan 24,5 persen.

Selisih perolehan suara yang sangat tipis untuk posisi pemenang Pilkada, dan ikut berlaganya adik Gubernur NTB Zulkiflimansyah ini, dikhawatirkan sejumlah pihak menimbulkan intervensi terhadap perhitungan suara.Mengenai laporan dugaan pelanggaran Pemilu di Sumbawa, Bagja juga memastikan pihaknya tetap memprosesnya. Bahkan ungkap Bagja, Bawaslu sudah mulai menyelidiki beberapa aduan, meski pencoblosan sudah berlangsung.

“Iya tetap diproses, bahkan atensi oleh Bawaslu Sumbawa. Adiknya Bang Zul kan? Jadi perhatian”, katanya. Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menyoroti Pilkada Sumbawa. Menurut Hasyim jika ada laporan kesalahan data dalam rekapituliasi suara, maka keberatan atau laporan-laporan bisa langsung dikoreksi di KPU setempat dengan mekanisme yang ada.

KPU sendiri akan tetap melakukan pendampingan terhadap KPUD yang melaksanakan perhitungan dan rekapitulasi suara pilkada. Pemantauan dilakukan baik di tingkat provinsi maupun di tingkat KPU Kota dan Kabupaten yang menggelar Pilkada. “Istilahnya bukan pemantauan tapi supervisi dan monitoring,” ujarnya saat dihubungi Sabtu (12/12).


Reporter: Wahyu Wachid Anshory

Editor: Rohmat Haryadi


[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version