#  

Tak Adil, Korban Jiwasraya Tolak Skema Restrukturisasi

[ad_1]

Jakarta, Gatra.com – Tim Koordinasi Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya telah mengumumkan restrukturisasi polis pada Jumat (11/12) lalu. Sebagai alternatif utama, pembayaran nilai tunai secara penuh atau 100% dengan dicicil selama 15 tahun tanpa bunga, nasabah pun mendapatkan asuransi kecelakaan dengan manfaat yang mengacu ke saldo awal polis saving plan.

Opsi kedua, pembayaran klaim dengan tempo cicilan yang lebih cepat, yakni 5 tahun tanpa bunga. Namun, terdapat haircut atau potongan sekitar 29% dari nilai tunai dan nasabah mendapatkan asuransi kecelakaan jika memilih opsi ini. Opsi ketiga, cicilan klaim selama 5 tahun dengan terdapat pembayaran di muka sebesar 10% oleh IFG Life dan adanya asuransi kecelakaan.

Menanggapi hal ini, Forum Korban BUMN Asuransi Jiwasraya mengatakan skema ini tidak pernah dijelaskan secara gamblang kepada para pemegang polis. Bahkan, rancangan skema restrukturisasi ini tidak pernah didiskusikan bersama nasabah.

“Nasabah hanya disodori hasil akhir yang tidak ada satupun opsi yang adil bagi kami. Narasi komunikasi Jiwasraya dengan nasabah tidak persuasif bahkan intimidatif,” kata Anggota Forum Koban BUMN Asuransi Jiwasraya, Roganda Manulang dalam konferensi pers secara virtual, Senin (14/12).

Padahal, lanjutnya, kasus gagal bayar Jiwasraya murni kesalahan tata kelola perusahaan dan lemahnya pengawasan dari pemerintah. Sehingga, haircut atau potongan yang dicantumkan dalam skema restrukturisasi ini dinilai sangat tidak adil dan memberatkan nasabah.

“Mengapa nasabah harus menerima potongan, sedangkan pihak-pihak yang tidak menjalankan fungsi dan perannya tidak menerima paycut atau potong gaji?” ungkapnya.

Ia juga menegaskan, produk Jiwasraya Saving Plan masih dalam tanggung jawab OJK sebagai pemberi izin dan pengawas. Sehingga, Forum Korban BUMN Asuransi Jiwasraya menuntut pertanggungjawaban OJK untuk menyelesaikan kasus ini dengan mengutamakan kepentingan korban.

“Nasabah Saving Plan juga diperlakukan paling tidak adil dibandingkan nasabah Jiwasraya lainnya, padahal kami juga adalah korban. Kami ditawarkan skema penyelesaian cicilan 15 tahun tanpa bunga, atau cicilan 5 tahun tanpa bunga dengan potongan 29%-31%, sedangkan nasabah lainnya dicicil dengan bunga dan dipotong hanya 5%,” ucapnya.

Oleh karena itu, Roganda menegaskan, pihaknya menolak skema restrukturisasi ini lantaran tidak adanya win-win solution. Bahkan, semua opsi yang diberikan malah semakin memberatkan nasabah, padahal selama 2,5 tahun terakhir tidak ada kejelasan akan kasus ini.

“OJK perlu bertindak untuk mediasi Nasabah dengan Pemerintah sebagai Pemegang Saham Pengendali agar tercipta skema yang adil. Cerminan tanggung jawab Negara selaku pemegang saham 100% Jiwasraya dlpertaruhkan pada skema restrukturisasi ini. Kepercayaan (trust) terhadap Investasi BUMN dan Negara, juga terhadap instansi dan lembaga Keuangan lainnya dipertaruhkan,” katanya.


Reporter: Ryan Puspa Bangsa

Editor: Bernadetta Febriana


[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version