[ad_1]
Semarang, Gatra.com – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), batal menahan RWS, pengacara yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernada SARA.
JPU batak melakukan penahanan karena tersangka RWS terpapar Covid-19. Berkas perkaranya pun batal dilimpahkan ke Kejati Jateng, sebab yang bersangkutan sedang menjalani isolasi mandiri. JPU dari Kejati Jateng, Fatoni, mengatakan, tersangka dinyatakan positif Covid-19 sehingga harus dirawat terlebih dahulu.
“Kami tidak berani menerima pelimpahan berkas dan melakukan penahanan tersangka dari penyidik Polda Jateng. Menunggu kalau sudah sembuh,” katanya, Sabtu (5/6).
Menurunya, penyidik Polda Jateng semula akan melimpahkan tahap II yang meliputi berkas perkara dan tersangka pada Kamis (3/6). Tersangka RWS, saat ini sendang menjalani isolasi mandiri di rumahnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, M. Dias Saktiawan mengapresiasi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora, yang telah menyelesaikan perkara dugaan ujaran kebencian bernada SARA dengan tersangkan RWS.
Penyidik Krimsus Polda Jateng telah menjalankan tugasnya meski banyak tekanan agar perkara ujaran kebencian tersebut dihentikan. Hal itu dibuktikan dengan upaya mediasi yang dilakukan hingga tiga kali.
“Kami sampaikan apresiasi kepada kepolisian hingga akhirnya berkas dan tersangka siap dilimpahkan ke Kejaksaan, kendati tersangka batal ditahan karena positif Covid-19,” ujarnya.
Lebih lanjut Dias menyatakan, tersangka yang positif Covid-19 bisa menimbulkan persoalan baru sebab yang bersangkutan didampingi tim kuasa hukum dari Ikadin berjumlah 35 orang.
Kondisi dikhawatirkan bisa muncul klaster pengacara Covid-19, karena mereka pasti sebelumnya telah bertemu langsung dengan tersangka.
“Minta agar dilakukan tracing terhadap para pengacara tersangka RWS agar tidak semakin menyebar. Kepada tim kuasa hukum tersangka, kami minta melakukan isolasi mandiri dan menunda koordinasi apabila ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan,” ujarnya.
Seluruh pengacara RWS, ujar Dias, supaya tidak melakukan aktivitas di luar selama menjalani isolasi, setidaknya dua pekan ke depan karena berpotensi penyebaran Covid-19.
Terpisah, koordinator tim kuasa hukum tersangka RWS, Rangkei Margana, mengatakan, telah mengantisipasi jika ada penularan Covid-19 dari kliennya.
“Saya meminta siapapun yang pernah ada kontak langsung dengan RWS untuk melakukan tes swab. Kami mengikuti prosedur saja. Terkait perkara ini, siap untuk melakukan pembuktian di persidangan,” katanya.
Reporter: Insetyonoto
Editor: Iwan Sutiawan
[ad_2]
Sumber Berita