#  

Tersangka Tabrak Lari Pedagang Kaki Lima Diamankan Polisi

[ad_1]

Jakarta, Gatra.com -Tersangka tabrak lari di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/05) diamankan oleh polisi. Sebelumnya, seorang pedagang mie ayam berinisial AM yang sedang mendorong gerobaknya ditabrak oleh mobil Xenia berwarna hitam di Jalan Jenderal Sudirman pada Jumat (21/05) sekitar pukul 2 pagi. Korban mengalami luka sobek di kepala serta tubuh bagian belakang, dan saat ini sudah mendapatkan penanganan dari Rumah Sakit Pusat Pertamina.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo Menyebutkan bahwa pelaku tabrak lari berinisial ZO ini diamankan di kediamannya yang terletak di Tangerang Selatan pada Jumat (25/05) malam.

“Alhamdulillah kurang dari 24 jam, pelaku sudah bisa kita amankan di kediamannya di Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan,”ujar Sambodo di Silanngar Subdit Bin Gakkum, Jakarta Selatan pada Sabtu (22/05).

ZO diamankan oleh subditgakkum Dirlantas Polda Metro Jaya. Berdasarkan pemeriksaan oleh polisi, tabrakan terjadi karena ZO kehilangan konsentrasi akibat mengantuk saat mengemudikan mobilnya. 

ZO yang melaju dari arah utara dengan kecepatan tinggi, menabrak AM yang sedang mendorong gerobaknya dari arah belakang lalu melarikan diri lantaran ketakutan.

“Kemudian yang kedua merasa ketakutan. Kemudian tidak berhenti dan melarikan diri,”ujar Sambodo.

Polisi melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Pertama (TPTKP) dan olah TKP. Selain itu, polisi juga memeriksa 3 orang saksi dan mengamankan barang bukti yang diambil dari kamera Electronic Traffic Law Enforcement (kamera ETLE) dan CCTV Surveillance.

ZO diamankan oleh Subditgakkum Dirlantas Polda Metro Jaya. Adapun kendaraan yang ia gunakan diderek oleh pihak kepolisian.

Akibat kecelakaan ini, ZO dikenakan pasal 310 ayat 2 dan pasal 312 Undang-Undang Nomor tahhn 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk pasal 310, ZO terancam penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 juta sedangkan pasal 312 adalah ancaman penjara paling lama 3 tahun atau denda 75 juta rupiah.

Sambodo menyebutkan bahwa jika korban mengalami luka berat setelah hasil visum, pasal yang dikenakan ZO bisa dinaikan.

“Kalau nanti visum dan hasil keterangan dari dokter mengatakan Dia Luka berat atau dia dirawat lebih dari 30 hari, maka pasalnya akan kita naikkan menjadi 310 ayat 3 atau mengakibatkan Luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun,” tutur Sambodo.

[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version