[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memeriksa sejumlah saksi untuk menyelidiki kasus penembakan 6 anggota Front Pembela Islam pada Kamis, 24 Desember 2020. Ada dua unsur saksi yang diperiksa, yaitu anggota polisi dan anggota FPI.
Tim penyelidikan Komnas HAM memeriksa anggota polisi dari Polda Metro Jaya selama 5 jam dimulai pukul 11.30 WIB. Pemeriksaan diikuti oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dan tim penyelidik lainnya.
“Pemeriksaan ini untuk memperjelas alur kronologi, menguji persesuaian dan ketidakpersesuaian, serta memperdalam beberapa keterangan yang sudah didapat,” kata Ahmad Taufan Damanik lewat keterangan tertulis, Kamis, 24 Desember 2020.
Selain polisi, Komnas juga memeriksa saksi dari anggota FPI. Komnas merahasiakan tempat pemeriksaan. “Di suatu tempat.”
Di samping kedua aktivitas tersebut, Tim Penyelidik Komnas HAM juga mengambil
beberapa dokumen penunjang lainnya di tempat berbeda dari 2 lokasi tersebut. Data dan informasi dikumpulkan dalam rangka penyelidikan penembakan anggota FPI di rest area KM 50.
[ad_2]
Sumber Berita