#  

TKW Buronan Korupsi Ditangkap Kejaksaan Sepulang dari Dubai

[ad_1]

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menangkap Jumiati binti Tandi, terpidana perkara korupsi setibanya di Indonesia setelah menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) selama 3 tahun di Dubai, Uni Emirat Arab.

“Terpidana Jumiati binti Tandi diamankan di daerah Wonomulyo, Kabupaten Polewali,” kata Johny Manurung, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar), Kamis (10/12).

Jumiati merupakan terpidana perkara korupsi dana simpan pinjam yang dinyatakan buron dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), menghilang selama 3 tahun. Dia ternyata menetap di Dubai sebagai TKW.

Keberadaan Jumiati itu terendus setelah intelijen yang merupakan Tim Tabur dari Kejati Sulbar dan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Polman) mendeteksi keberadaannya dan yang bersangkutan hendak pulang ke Indonesia.

“Kepulangan terpidana ke Indonesia kemudian terpantau oleh Tim Intel Kejati Sulbar dan Kejari Polman melalui akun sosmed Facebook,” ujarnya.

Tim Tabur kemudian secara diam-diam mengikuti terpidana. Petugas memantau perjalanan Jumiati yang menggunakan mobil sewaan hingga akhirnya tiba di Wonomulyo, Polman, Sulbar.

“Setelah dipastikan bahwa benar adanya yang terpantau adalah terpidana, akhirnya tim eksekutor (JPU Kejari Polman) bergerak melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Tim Tabur yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen KeJati Sulbar, Irvan Paham Samosir, menangkap terpidana yang tengah beristirahat di kamarnya. Penangkapan berjalan lancar dan tanpa perlawanan dari pihak terpidana.

Tim Tabur kemudian membawa Jumiati ke Kejari Polman untuk menjalani rapid test sebelum dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Polman untuk menjalani hukuman pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mamuju.

Pengadilan Tipikor Mamuju memvonis Jumiati 1 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, membayar uang pengganti sebesar Rp88.865.467 subsidair 5 bulan kurungan.? Ini merupakan amar putusan Nomor: 11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017.

Jumiati merupakan buronan ke-11 yang berhasil ditangkap Kejati Sulbar dalam rentang 3 bulan terakhir di tahun 2020?. Penangkapan Jumiati berlansung pada Kamis (10/12) melalui program Tangkap Buronan (Tabur).

Johny menyampaikan, pihaknya terus memburu para buronan yang masuk dalam DPO Kejati Sulbar. Ini merupakan upaya menyelesaikan suatu perkara dan mendukung program kerja Jaksa Agung, Dr. ST. Burhanudin dalam menegakkan hukum.


Editor: Iwan Sutiawan


[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version