#  

Tutup Pintu Sementara untuk WNA, Bagaimana dengan WNI dari Luar Negeri?

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah membatasi kedatangan Warga Negara Asing (WNA) mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2020. Pembatasan ini menyusul adanya varian baru Covid-19.  

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas. “Tapi Mereka juga tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat,” kata Retno di Istana Negara pada Senin, 28 Desember 2020.

Retno mengatakan untuk warga negara asing yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai 31 Desember 2020, akan diberlakukan sejumlah ketentuan.

Pertama adalah menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan. Selain itu, pada saat kedatangan di Indonesia, mereka diwajibkan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

“Apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan,” kata Retno. Jika setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, maka WNA tersebut diperkenankan meneruskan perjalanan.

Untuk WNI yang datang dari luar negeri, Retno mengatakan mereka juga mendapat ketentuan yang sama. Pertama adalah menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan. Selain itu, pada saat kedatangan di Indonesia, mereka diwajibkan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

Bedanya, karantina wajib selama 5 hari yang mereka laksanakan, dilakukan di tempat akomodasi karantina disediakan oleh pemerintah.



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version