#  

ULM Gelar Seminar Nasional: RKUHAP Sebagai Dasar Penegakan Hukum Menurut Konstitusi

TEMPOSIANA.com — ULM Gelar Seminar Nasional: RKUHAP Sebagai Dasar Penegakan Hukum Menurut Konstitusi

Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sukses menyelenggarakan Seminar Nasional dan Lokakarya bertajuk “RKUHAP sebagai Dasar Penegakan Hukum Menurut Konstitusi”.

Acara yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) ULM ini menghadirkan akademisi dan praktisi hukum untuk membahas urgensi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam perspektif konstitusional.

Ketua Pelaksana, Daddy Fahmanadie, SH, LLM, menyampaikan bahwa seminar ini bertujuan memberikan kajian kritis terhadap perubahan KUHAP serta dampaknya bagi sistem peradilan pidana di Indonesia.

Sebanyak 135 peserta, yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan masyarakat umum, turut berpartisipasi dalam diskusi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Narasumber dan Fokus Pembahasan

Seminar ini menghadirkan sejumlah pakar hukum sebagai narasumber utama:

Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum. (Guru Besar Fakultas Hukum ULM)

Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. (Sekretaris Program Doktor Pascasarjana FH UI)

Dr. Septa Candra, S.H., M.H. (Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta)

Diskusi yang dipandu oleh Andi Sri Kumalarani, S.Sos., M.M.Inov (News Anchor TV ONE) berfokus pada lima isu utama dalam revisi KUHAP, yaitu:

Penguatan asas legalitas dalam hukum acara pidana.

Koordinasi antar lembaga penegak hukum guna menghindari tumpang tindih wewenang.

Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sistem peradilan pidana.

Relevansi asas Dominus Litis dalam subsistem peradilan pidana.

Pencegahan penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum.

Para pembicara menekankan bahwa revisi KUHAP harus diarahkan untuk membangun sistem peradilan yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip demokrasi serta perlindungan hak asasi manusia.

Rekomendasi dan Implikasi Revisi KUHAP

Dalam seminar ini, beberapa rekomendasi strategis dihasilkan, antara lain:

Revisi KUHAP harus berbasis pada prinsip keadilan material, transparansi, dan konstitusionalitas.

Adaptasi sistem hukum asing harus mempertimbangkan nilai-nilai lokal Indonesia agar tetap relevan dengan budaya hukum nasional.

KUHAP yang baru harus menjadi acuan utama dalam penegakan hukum, menghindari pertentangan dengan regulasi sektoral.

Asas Dominus Litis perlu dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan prinsip koordinasi antar lembaga peradilan.

Prof. Hadin Muhjad menyoroti pentingnya pembaruan KUHAP dalam merespons dinamika hukum pidana pasca-pengesahan KUHP 1/2023. Beberapa aspek kritis yang dikemukakan meliputi:

Penghapusan tahap penyelidikan dalam RUU KUHAP dapat mengurangi akuntabilitas dan melemahkan prinsip checks and balances.

Pengurangan kewenangan Polri dalam penyidikan berpotensi bertentangan dengan mandat konstitusi dan menghambat efektivitas penegakan hukum.

Mekanisme checks and balances antara penyidik (Polri) dan penuntut umum (Kejaksaan) harus diperjelas agar tidak terjadi intervensi berlebihan.

Sementara itu, Dr. Septa Candra menekankan bahwa revisi RKUHAP harus memastikan koordinasi yang jelas antarpenegak hukum guna mencegah penyalahgunaan kewenangan. Ia juga menggarisbawahi pentingnya pemisahan tugas antar lembaga guna menghindari monopoli kewenangan dalam sistem peradilan.

Antusiasme Peserta dan Harapan Ke Depan

Para peserta seminar mendapatkan sertifikat serta akses ke materi diskusi untuk memperdalam pemahaman mereka terhadap revisi KUHAP. Mereka juga berkesempatan berdialog langsung dengan para pakar hukum guna menggali lebih dalam implikasi perubahan regulasi ini terhadap praktik hukum di Indonesia.

Seminar ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan guna menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

#RKUHAP #PenegakanHukum #SeminarNasional #ULM #KeadilanKonstitusi

Exit mobile version