#  

UPN Veteran Jakarta Raih Status PTN BLU

[ad_1]

Jakarta, Gatra.com – Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta akhirnya meraih status sebagai Perguruan Ttinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU). Hal tersebut disambut baik oleh segenap pengurus UPN Veteran Jakarta karena dianggap akan meningkatkan layanan kampus kepada publik.

PTN BLU merupakan institusi dengan level kedua dalam hal otonomi di bawah PTN Berbadan Hukum. Salah satu yang mendasar, ialah seluruh penerimaan nonpajak dikelola secara otonomi dan dilakukan pelaporan ke negara. 

“Alhamdulillah UPN Veteran Jakarta telah resmi beralih status pengelolaanya, yang tadinya satuan kerja menjadi Badan Layanan Umum,” ujar Rektor UPN Veteran Jakarta, Erna Hernawati, dalam konfrensi pers di UPN Veteran Jakarta, Selasa (8/6).

Menurut Erna, dengan diraihnya status PTN BLU, hal tersebut sudah sesuai dengan visi dan misi UPN Veteran Jakarta agar unggul dan bersaing. Sebab, dengan status PTN BLU, pimpinan kampus dapat lebih leluasa melakukan pengelolaan kampus dari berbagai sisi.

“Kita membutuhkan usaha-usaha yang khususnya terkait dengan proses pengelolaan dari perguruan tinggi itu sendiri,” ungkapnya.

Erna menambahkan bahwa proses UPN Veteran Jakarta dari saat masih menjadi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) hingga PTN selalu menunjukkan kemajuan. Itu terlihat dari sejumlah program studi yang mulai mendapatkan akredetasi A dan meningkatnya minat calon mahasiswa untuk berkuliah di UPN Veteran Jakarta

Meski begitu, Erna menyembutkan bahwa perkembangan UPN masih cukup lambat, salah satu faktornya adalah daya tampung mahasiswa yang terbatas. Dengan status PTN BLU, Erna berharap UPN Veteran Jakarta dapat berkembang lebih maksimal lagi. 

“Perkembangan dari 2014 ketika UPN dari PTS menjadi Negeri, sudah banyak kemajuan-kemajuan yang cukup signifikan dibandingkan dengan ketika PTS, salah satunya akredetasi. Ketika PTS belum ada [akredetasi] yang A,” ungkap Erna. “Ada perkembangan, tetapi memang ini tidak cukup untuk mencapai visi tadi,” sambung Erna.

[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version