#  

“Usut Tuntas KSP Indosurya Cipta”

[ad_1]

“Top Breaking News: Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta Harus Diusut Tuntas”

Oleh: Fathonie Abdullah
(Journalist-Researcher)

Ada Koperasi Simpan-Pinjam Selevel Bank Perkreditan Besar bernama Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (memiliki 190 Kantor Cabang di seluruh Indonesia). Aneh bin Ajaib. Bagaimana mungkin ada Koperasi Simpan Pinjam yang berskala hampir Rp 15 triliun diberi izin? Padahal, standar UKM & Koperasi dibatasi sampai Rp 5 miliar.

Silakan baca lagi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di bawah ini; untuk mengklarifikasi “perizinan bodong” Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (* KSP Indosurya yang berdiri pada 27 September 2012 terdiri atas Henry Surya (Ketua), Mamike Hardianti (Sekretaris) dan Sonia (Bendahara).
akta pendirian KSP Indosurya di hadapan notaris Titiek Irawati Sugianto di kawasan Jakarta Pusat.
surat izin di Kementrian Koperasi dan UKM RI no 369/SISP/Dep.1/XI/2014 pun masih mencatat Henry Surya sebagai ketua pengurus.
akta notaris no 50 tanggal 20 Desember 2019 oleh kantor notaris Justriany Koni,SH tercatat Sonia, Charly Crenna Darussallam, Mila Pertiwi Soeminto sebagai pengurus koperasi
* Surat Laporan ke Kemenhukumham soal perubahan nama kepengurusan dan diketahui notaris. seluruh proses perubahan data dilakukan oleh notaris (dapat menggunakan jasa notaris yang berbeda dengan notaris saat pembuatan akta pendirian).
Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta merupakan Koperasi Simpan Pinjam yang sudah mendapatkan ijin dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia sejak tanggal  27 September 2012 dengan nomor badan hukum 430/BH/XII.1/-1.829.31/XI/2012 dan Nomor Induk Koperasi (NIK) 3173080020001 selanjutnya disebut “Indosurya Simpan Pinjam”):

* UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.

Pasal 44
(1)
Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
a. anggota Koperasi yang bersangkutan;
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya.
(2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
*****
Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021 di Jakarta oleh Presiden Joko Widodo.1 Mar 2021

BAB III
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN
USAHA KECIL

Bagian Kesatu
Kemudahan Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Paragraf 1
Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Pasal 35

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

Kriteria modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha.

Kriteria modal usaha sebagaimana. dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;

Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan

Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Untuk pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah selain kriteria modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan kriteria hasil penjualan tahunan.

Kriteria hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:

Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,0O (lima belas miliar rupiah); dan

Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)

Dalam hal pelaku usaha telah melaksanakan kegiatan usaha sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memenuhi kriteria hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Nilai nominal kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian.

Pasal 36

Untuk kepentingan tertentu, selain kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), kementerian/lembaga dapat menggunakan kriteria omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, insentif dan disinsentif, kandungan lokal, dan/atau penerapan teknologi ramah lingkungan sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.

Penggunaan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh menteri teknis atau pimpinan lembaga harus mendapatkan pertimbangan dari Menteri.

Paragraf 2
Perizinan Usaha Berbasis Risiko

Pasal 37

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam melakukan kegiatan usahanya harus memiliki Perizinan Berusaha.

Perizinan Berusaha untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dalam bentuk:

nomor induk berusaha, untuk kegiatan usaha risiko rendah;

nomor induk berusaha dan sertifikat standar, untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah dan menengah tinggi; dan

nomor induk berusaha dan izin, untuk kegiatan usaha risiko tinggi.

Dalam hal kegiatan usaha yang dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil termasuk dalam kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah atau risiko tinggi, selain wajib memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaku usaha wajib memiliki sertifikat standar produk dan/atau standar usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

Perizinan Berusaha untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dilaksanakan melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik, yang dikelola oleh lembaga yang mengelola Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik.

Pemenuhan persyaratan dan tata cara permohonan Perizinan Berusaha dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dalam peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.

Pasal 39

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pendaftaran bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk kemudahan Perizinan Berusaha.

Dalam melaksanakan pembinaan dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan:

identifikasi dan pemetaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil berdasarkan tingkat risiko rendah, menengah, dan tinggi; dan

pendaftaran pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik untuk mendapatkan nomor induk berusaha.

Pelaporan

Pasal 9

Koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam serta usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah wajib menyampaikan laporan kepada Kementerian dan/atau Dinas secara periodik dan sewaktu-waktu.

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem pelaporan secara elektronik.

Sistem pelaporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh Kementerian.

Dinas dapat membuat sistem pelaporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan ketentuan mengenai sistem pelaporan secara elektronik yang ditetapkan oleh Kementerian.

Dalam hal sistem pelaporan secara elektronik belum terbentuk, Koperasi menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara manual.

Pasal 25

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan bagi Koperasi yang melakukan kegiatan usaha tertentu di sektor:

kelautan dan perikanan;
angkutan perairan dan pelabuhan;
kehutanan;
perdagangan; dan
pertanian.

Pasal 80

Kegiatan Usaha Mikro dan Usaha Kecil dapat dijadikan jaminan kredit program.

Jaminan kredit program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

surat perintah kerja;
faktur;
surat pemesanan (purchase order);
hak kekayaan intelektual;
aniak piutang;
keping/kode batang (chip/barcode) bukti atas kepemilikan benda bergerak; dan/atau
kontrak perjanjian kerja.
*******

[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version