Vonis Wahyu Setiawan Diperberat, KPK: Harun Masiku Segera Ditemukan

[ad_1]

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi menilai putusan Mahkamah Agung terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan makin memperkuat dugaan perbuatan Harun Masiku.

KPK menyatakan tetap optimistis bahwa Harun Masuki akan segera ditemukan.

“Dengan putusan ini, maka makin menguatkan dugaan perbuatan tsk HM dan KPK tetap optimis dapat menemukan tersangka HM untuk segera dapat dibawa ke depan proses persidangan Tipikor,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 8 Juni 2021.

Sebelumnya, MA memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan di tingkat kasasi.

MA sebenarnya menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa KPK. Namun, MA menilai pemidanaan yang dijatuhkan kepada Wahyu perlu diperbaiki.

“Pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa I Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan,” kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Senin, 7 Juni 2021.

Selain memperberat pidana pokok, Majelis Hakim juga menambah pencabutan hak politik Wahyu dari 4 tahun, menjadi 5 tahun. MA menyatakan hukuman Wahyu perlu diperberat dengan pertimbangan jabatan Wahyu selaku anggota KPU bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih dan jujur.

Wahyu terbukti menerima suap Rp 600 juta dari mantan kader PDIP Harun Masiku dan Saeful Bahri, serta gratifikasi Rp 500 juta. Suap diberikan agar Wahyu membantu Harun menjadi anggota DPR lewat Pergantian Antar Waktu. Sampai sekarang, Harun Masiku masih buron.

Baca juga : Puan Maharani Akui Dapat Kemudahan Jadi Anak Megawati, Tapi Bukan Karpet Merah



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version