[ad_1]
BERITAENAM.com — ”Sesuai dengan ketentuan dan mekanisme setiap lima tahun Perda RDTR-PZ itu harus ditinjau karena perkembangan keadaan kota,” kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mohammad Taufik,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, menurut Taufik, segera membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR- PZ).
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan, revisi Perda 1/2014 yang bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan kota itu akan dilakukan di luar Jakarta tepatnya di Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Taufik mencontohkan beberapa hal yang akan dibahas dalam perubahan aturan RDTR-PZ seperti Simpang Susun Semanggi hingga perluasan kawasan Ancol.
“Simpang Susun Semanggi itu belum masuk RDTR, nah karena itu di dalam perubahan ini, kita akan masukkan, masih banyak yang lain-lain,” kata Taufik.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengapresiasi penyampaian pandangan-pandangan umum dari seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta yang mendukung adanya revisi Perda tentang RDTR-PZ.
“Banyak hal memang terkait tata ruang darat, udara, laut dan sebagainya yang memang harus disinkronkan, diharmonisasi, sesuai dengan program pemerintah DKI Jakarta,” katanya.
Selain itu, kata Riza, sesuai dengan peraturan-peraturan baru seperti Program Strategis Nasional dan disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang beberapa waktu sudah disahkan.
“Jadi saya kira kita semua mengacu pada peraturan yang ada,” ujar Ariza.
Nantinya revisi Perda 1/2014 itu dilakukan oleh beberapa komisi dari DPRD seperti komisi B dan komisi D, masyarakat, serta eksekutif yang terlibat dalam aturan RDTR-PZ seperti Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta maupun Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
[ad_2]
Sumber Berita