[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap kurir narkotika jenis sabu-sabu yang menggunakan atau melibatkan dua orang ibu rumah tangga asal Aceh. Modusnya adalah menyimpan narkoba di dalam gendongan bayi agar tidak diketahui atau mengelabui petugas kepolisian saat memeriksanya.
“Kedua wanita tersebut diringkus anggota Polda Jambi dari sebuah loket bus yang berada di kawasan Jalan Kapten Pattimura, Simpang Rimbo, Alam Barajo, Kota Jambi, sesaat setelah tiba dari Aceh dengan barang bukti 1,9 kilogram sabu dan 40 butir pil ekstasi,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Dewa Putu Gede Artha, di Jambi Senin, 21 Desember 2020.
Dalam kasus ini para pelaku yang ditangkap sepuluh orang; dua di antaranya wanita yang menjadi kurir sabu-sabu tersebut dengan menyimpannya di dalam tas gendongan bayi yang dikemas dalam sebuah map warna coklat.
Penangkapan para kurir sabu-sabu itu berawal saat Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi, bahwa di loket bus tersebut akan dilakukan transaksi sabu-sabu.
Mendapat informasi, polisi langsung melakukan penelusuran dan belum lama tiba di loket, tersangka langsung diperiksa petugas, dan mendapati barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam gendongan bayi.
“Jadi itu akan diedarkan di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi, untuk upah dan jaringan lainnya, kita sedang periksa lebih intensif lagi oleh penyidik Polda Jambi,” kata Dewa Putu Gede Artha.
[ad_2]
Sumber Berita