[ad_1]
Dalam SE nomor 800/885/430 tersebut, para ASN diimbau tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode Natal dan Tahun baru. Namun apabila bepergian maka harus diperhatikan beberapa hal, seperti peta zonasi penyebaraan Covid-19, peraturan/kebijakan daerah asal dan tujuan, dan protokol kesehatan lainnya.
“Aturan cuti ASN harus dipatuhi sesuai Kepres Nomor 17/2020, sebagaimana diubah dengan Kepres Nomor 23/2020. Kepala OPD juga harus melakukan pengaturan secara ketat, selektif dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama kepada pegawainya,” ujarnya Rabu (30/12).
Joko menambahkan, Kepala OPD harus memastikan agar pegawainya selalu memerapkan protokol kesehatan. Apabila terhadap pegawai yang melanggar maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin pegawai negeri sipil.
Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito juga meminta kepada masyarakatnya untuk tidak usah merayakan malam pergantian tahun dengan kegiatan di luar. Pasalnya, sampai saat ini paparan Covid-19 masih cukup tinggi sehingga perlu kewaspasdaan ekstra. “Kita imbau masyarakat tidak usah bebergian demi kebaikan bersama. Patuhilah protokol kesehatan yang sudah ditentukan,” katanya.
Reporter: Raditia Yoni
Editor: Rohmat Haryadi
[ad_2]
Sumber Berita


















