[ad_1]
Dua kabupaten itu adalah Kabupaten Rembang yakni pasangan calon bupati-wakil bupati Harno-Bayu Andriyanto dan Kabupaten Purworejo pasangan calon bupati-wakil bupati Kuswanto-Kusnomo. Selaku termohon dalam perselisihan hasil pemilihan bupati adalah KPU di Rembang dan Purworejo.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Fajar Saka, menyatakan semula ada tiga daerah yang mengajukan gugatan ke MK, yakni Kabupaten Purworejo, Kabupaten Rembang, dan Kota Magelang.
“Gugataan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Magelang menarik kembali berkas permohonan dengan surat bertanggal 22 Desember 2020,” katanya di Semarang, Selasa (12/1).
Adanya gugatan ke MK itu, lanjut Fajar, Bawaslu nantinya akan bertindak sebagai pemberi keterangan dalam pemeriksaan perkara PHP Kada di Kabupaten Rembang dan Purworejo.
Untuk menghadapi persidangan di MK, Bawaslu Rembang dan Bawaslu Purworejo telah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan, yang kini masih dalam tahap finalisasi pembuatan keterangan.
Lebih lanjut Fajar, menyatakan Bawaslu akan menyampaikan keterangan di sidang MK sesuai dengan data dan fakta yang ada dan tidak mengandung opini yang subyektif.
“Keterangan yang disiapkan Bawaslu penting karena akan dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim MK memutuskan perkara,” ujarnya.
Menurut Fajar, MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan mulai 26-29 Januari 2021.
Sedanggkan proses pemeriksaan persidangan dijadwalkan akan digelar mulai 1-11 Februari 2021.
“Agenda pemeriksaan persidangan seperti jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu serta pemeriksaan dan pengesahan alat bukti,” ujarnya.
Reporter: Insetyonoto
Editor: Riana Astuti
[ad_2]
Sumber Berita


















