[ad_1]
Ketua KPU Kota Solo Nurul Sutarti mengatakan KPU membuat dua produk hukum yang akan diserahkan ke DPRD Kota Solo sehari usai penetapan. Dua produk hukum itu adalah berita acara penetapan paslon terpilih dalam Pemilihan Wali Kota 2020 dan keputusan KPU Solo tentang paslon terpilih dalam pemilihan tersebut.
”Dua produk ini salinannya kami tembuskan pada pihak-pihak terkait, di antaranya pasangan terpilih, partai politik yang mengusung, dan Bawaslu, serta akan diserahkan ke Ketua DPRD Kota Solo,” ucap Nurul di Swiss-Bell Hotel, Kamis (21/1).
Penyerahan ke Ketua DPRD dilakukan satu hari setelah penetapan. KPU juga akan menyampaikan surat usulan untuk pengangkatan Gibran-Teguh. Setelah itu, DPRD akan melanjutkan ke Gubernur Jawa Tengah untuk diteruskan ke Kemendagri. ”Kami juga harus melampirkan SK rekapitulasi hasil penghitungan pemilihan wali kota kemarin,” katanya.
Wali Kota Solo terpilih, Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan terima kasih karena Pilkada Kota Solo berjalan secara baik. Dia juga berterimakasih pada rivalnya, pasangan Bagyo Wahyono dan FX Supardjo (Bajo).
Selanjutnya, Gibran berkata akan fokus untuk menangani masalah di Kota Solo, khususnya seputar pandemi Covid-19. ”Ini jadi momen kebangkitan Kota Solo dalam masa pandemi Covid-19,” ucap putra Presiden Joko Widodo ini.
Reporter: Novita Rahmawati
Editor: Arif Koes
[ad_2]
Sumber Berita


















