[ad_1]
Dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, Boyamin meminta pihak-pihak dari partai Banteng untuk memberikan klarifikasi. “Mendesak kepada pihak yang disebut tersebut untuk memberikan tauladan patuh hukum dengan bersedia mendatangai KPK tanpa dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” katanya.
“Inisiatif ini dalam rangka membantu KPK segera menuntaskan penanganan perkara sekaligus bagi orang tersebut sebagai sarana membersihkan namanya jika memang tidak terlibat,” katanya.
Boyamin menegaskan, MAKI telah membeli majalah Tempo dan akan segera menyerahkan secara resmi kepada KPK untuk didalami dan ditelusuri. “Sekecil apapun informasi Tempo maka KPK wajib mendalaminya,” katanya.
Jika KPK enggan mendalaminya, MAKI telah menyipakan gugatan praperadilan. Dan MAKI kerap memenangkan perkara praperadilan melawan KPK. “Kami telah mempersiapkan gugatan praperadilan terhadap KPK jika tidak mendalami informasi dari Tempo,” tegasnya.
Editor: Rohmat Haryadi
[ad_2]
Sumber Berita


















