#  

Bareskrim Beri Penjelasan Soal Pelibatan Densus 88 di Kasus Rekening FPI

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Badan Reserse Kriminal Polri menjelaskan alasan mengajak Densus 88 dalam gelar perkara kasus 92 rekening Front Pembela Islam (FPI). Bareskrim menyatakan ingin melihat berbagai kemungkinan.

“Mengapa dilibatkan? Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI,” kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta, Selasa, 2 Februari 2021.

Sebelumnya, Bareskrim melakukan gelar perkara pada hari ini. Selain mengajak Densus 88, Bareskrim mengajak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. PPATK telah melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap rekening itu. Beberapa rekening diblokir karena diduga terjadi pelanggaran hukum.

Rusdi mengatakan 92 rekening itu dimiliki oleh pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa pengurus. Rekening itu berada di 18 bank berbeda.

Baca: PPATK Sebut Rekening FPI Diblokir karena Diduga Ada Unsur Pelanggaran Hukum



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *