[ad_1]
Menurut dia, imbauan itu telah pihaknya sampaikan melalui surat edaran Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bernomor 4/2021. “Kecuali memang mereka menjalankan tugas,” kata Ganjar pada Kamis, 11 Februari 2021.
Dia juga meminta masyarakat agar tak merayakan imlek dengan menggelar acara yang mengundang kerumunan seperti pertunjukkan barongsai dan pesta kembang api.
JAMAL A. NASHR
[ad_2]
Sumber Berita


















