[ad_1]
Hans di Jakarta pada Selasa (9/3), kepada wartawan mengatakan, kerugian di lantai bursa merupakan risiko dalam investasi dan tidak menutup kemungkinan itu murni risiko. Harusnya, tidak ada sanksi hukum atas risiko tersebut, kecuali jika terbukti ada penyalahgunaan dalam investasinya.
“Misalnya saja terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro. Dia [Bentjok] adalah pemilik saham. Padahal, yang bertanggung jawab jika terjadi penyalahgunaan investasi, ya pembeli sahamnya,” kata dia.
Lebih lanjut Hans menyampaikan, seperti diutarakan di atas, investasi mempunyai risiko rugi. Kerugian ini harus ditelusuri secara mendalam demi mengetahui penyebabnya, apakah karena melanggar aturan atau murni karena risiko investasi saham.
“Apalagi ini sudah ada pembayaran gadai saham [oleh Bentjok] kepada pihak Manager Investasi yang mengendalikan saham Jiwasraya. Ada kerugian atau risiko saja dalam investasi saham, sepatutnya wajar,” ujar Hans.
Menurutnya, selama proses asalnya adalah urusan saham, maka tidak perlu melakukan tuntutan yang mengarah kepada aspek hukum pidana, termasuk urusan menyita aset.
“Kalau pun terjadi nilai saham turun dan rugi, jangan langsung sita aset dan tuntut dulu. Seperti tadi disampaikan, lihat dulu apakah ada menyalahi prosedur investasi atau tidak,” katanya.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis 6 terdakwa perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hukuman seumur hidup.
Keenam terdakwanya yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; Kepala Divisi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan, Direkutr PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur Utama PT Hansos International, Benny Tjokrosaputro.
Tak teriam dengan vonis itu, Bentjok yang juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6 triliun, mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Editor: Iwan Sutiawan
[ad_2]
Sumber Berita


















