#  

Ketua MA Prof Syarifuddin SH Tandatangani SEMA Yang Jadi Pembicaraan Advokat

[ad_1]

Tahapan ini merupakan amanat Pasal 4 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyebutkan Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Setelah praktik pengambilan sumpah advokat yang sudah berjalan bertahun-tahun dari berbagai organisasi advokat yang ada,

SEMA yang ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada 8 Maret 2021 ini berisi tiga poin.

Pertama, pelaksanaan kegiatan pengambilan sumpah atau janji advokat harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mendukung pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.

Kedua, Pengadilan Tinggi dilarang memungut atau menerima biaya pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat dilaksanakan di kantor Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Secara organisasi formil, SEMA itu mendapat respon positif dari kalangan organisasi advokat, seperti Peradi termasuk pimpinan Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).

Presiden KAI, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, menyambut baik terbitnya SEMA No.3 Tahun 2021.

Dia menyebut sedikitnya 3 hal terkait SEMA tersebut. Pertama, Ketua MA Muhammad Syarifuddin, patut diapresiasi karena SEMA No.3 Tahun 2021 menunjukkan komitmen Ketua MA untuk membenahi keluarga besar pengadilan di seluruh Indonesia untuk berbenah.

“Ini komitmen Ketua MA untuk ‘bersih-bersih’,” kata Presiden KAI, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto ketika dihubungi Hukumonline, Senin (15/3/2021). (Baca Juga: Ini Dasar MA Larang Pungut Biaya Pengambilan Sumpah Advokat)

Tjoetjoe menilai SEMA ini sangat baik untuk mencegah terjadinya tindakan yang tidak diinginkan di lingkungan Pengadilan Tinggi terhadap advokat yang memenuhi syarat dan ingin diambil sumpahnya.

“SEMA ini terbit tidak perlu menunggu dulu ada oknum yang ditangkap karena pungli, tapi sebagai upaya mencegah dari perbuatan yang berpotensi merusak tata kelola peradilan,” ujarnya.

Kedua, SEMA ini menegaskan pengambilan sumpah advokat dilakukan di Pengadilan Tinggi.

Artinya?

Pengambilan sumpah tidak boleh dilakukan di luar pengadilan.

Ketiga, Tjoejoe mengusulkan pengambilan sumpah advokat dapat dilakukan di Pengadilan Tinggi mana saja.

Kenapa?

Sebab, ketentuan yang saat ini berlaku mengatur pengambilan sumpah advokat hanya boleh dilakukan sesuai domisili advokat yang bersangkutan. Misalnya, advokat berasal dari Papua, sekalipun dia sudah diangkat menjadi advokat di Jakarta, tapi advokat tersebut harus di Papua.

Menurut Tjoetjoe, pengambilan sumpah advokat tidak perlu lagi sesuai domisili advokat karena NIK yang tercantum dalam KTP itu berlaku secara nasional.

Lebih baik advokat diberikan kebebasan untuk memilih Pengadilan Tinggi, tempat dia akan mengambil sumpah advokat. “Karena NIK itu kan berlaku secara nasional,” dalihnya.

Lagi-lagi, seorang advokat yang enggan disebut namanya bertutur.  Yang lebih penting adalah membuat standar pendidikan khusus profesi advokat.

“Sampai sekarang belum ada standar,” kata dia.  Absennya standar ini membuat pelanggaran etik semakin marak. Karena itu, dia berharap ada kesadaran bersama dari para pemangku kepentingan untuk duduk bersama membahas standar pendidikan khusus profesi advokat (PKPA).

“MA seharusnya ikut memikirkan ini karena penegakan hukum tidak bisa berdiri sendiri, advokat juga butuh peran serta lembaga lain seperti MA dan Kepolisian,” katanya tentang masukan untuk Mahkamah Agung jika ingin disebut membuat legacy.

[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *