#  

Peradi Ingatkan Polisi, Advokat Dilindungi UU

[ad_1]

Jakarta, Gatra.com – DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengingatkan kepolisian bahwa advokat Julian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang ditangkap saat mendampingi warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), terkait pengadaan lahan quarry atau galian batu andesit pembangunan Bendungan Bener, dilindungi undang-undang.

“Advokat dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003,” kata Antoni Silo, Kepala Bidang (Kabid) Pembelaan Profesi Advokat DPN Peradi, di Jakarta, Sabtu (24/4).

Ia menjelaskan, Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, mengatur bahwa Advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinyanya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Atas dasar itu, Peradi meminta pihak kepolisian harus proporsional dan penuh kehatian-hatian dalam menerapkan semua aturan yang berlaku terhadap advokat yang sedang menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum.

Lebih lanjut Antoni menyampaikan, penting menjadi perhatian semua pihak, khususnya kepolisian bahwa advokat adalah penegak hukum yang menjadi bagian dari catur wangsa penegak hukum.

“Oleh karenanya, tidak patut terjadi tindakan kekerasan terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya,” tandas dia.

Sesuai pemberitaan media, lanjut Antoni, bentokan terjadi saat pihak Badan Pe BPN bersama TNI dan Polri hendak melakukan sosialisasi dan inventarisasi bidang tanah dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum, c.q lahan quarry galian batu andesit yang dipergunakan untuk pembangunan Bendungan Bener.

Bentrokan antara warga dengan pihak TNI dan Polri itu terjadi pada Jumat (23/4). Akibatnya, setidaknya 9 orang warga terluka dalam peristiwa itu dan sebayak 12 orang ditangkap oleh pihak kepolisian. Di antara yang ditangkap tersebut, adalah kuasa hukum warga, yaitu advokat Julian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogjakarta.


Editor: Iwan Sutiawan


[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *