[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari ini, Senin, 26 April 2021. Pelaporan itu dilakukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang diwakili oleh Wakil Ketua Kurniawan Adi Nugroho.
“Sekitar jam 10.30 (pagi) tadi pengaduan diterima bagian Sekretariat MKD,” kata Kurniawan ketika dihubungi, Senin, 26 April 2021.
Kurniawan mengatakan pengaduan ini berhubungan dengan tindakan Azis memfasilitasi pertemuan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stefanus Robin Pattuju. Syahrial dan Robin menjadi tersangka dugaan suap penghentian perkara di KPK.
Menurut Kurniawan, peran Azis dalam kasus ini telah jelas seperti yang dibeberkan KPK dalam konferensi pers Kamis dan Sabtu pekan lalu. Azis diduga memerintahkan ajudannya menghubungi Robin untuk dipertemukan dengan Syahrial di rumah dinasnya.
Kurniawan mengatakan Azis semestinya tak melayani keinginan Syahrial yang berniat melanggar hukum. Politikus Golkar itu ingin kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menjerat dirinya tidak naik ke tahap penyidikan.
“Tapi yang terjadi dia memerintahkan ajudannya menghubungi SRP datang ke rumah dinas dan kemudian terjadi kesepakatan pembayaran segala macam itu,” kata Kurniawan.
Menurut Kurniawan, sebagai mantan Ketua Komisi Hukum DPR Azis seharusnya memahami bahwa penyidik dan pimpinan KPK tak boleh bertemu dengan pihak yang berpotensi berperkara atau menjadi tersangka. Azis, ujar dia, justru menerobos itu semua dengan mempertemukan Robin dan Syahrial.
“Kan untuk menghindari deal-deal belakang layar seperti ini. Justru yang dilakukan Pak Azis menerobos itu semua, mempertemukan kedua belah pihak kemudian terjadilah soal-soal seperti ini,” kata Kurniawan.
Robin Pattuju diduga menerima uang Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Syahrial. Penyidik asal Kepolisian ditengarai menjanjikan penghentian perkara yang menjerat Syahrial kendati dia bukan merupakan anggota tim penyidik kasus tersebut. KPK menyebut Robin dan Syahrial dipertemukan oleh Azis Syamsudin pada November tahun lalu.
Tempo berusaha meminta tanggapan Azis Syamsuddin atas pengaduan dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Namun politikus Golkar itu belum merespons.
Baca juga: 4 Fakta Kasus Penyidik KPK Terima Suap dari Wali Kota Tanjungbalai
BUDIARTI UTAMI PUTRI
[ad_2]
Sumber Berita