#  

Ombudsman Sebut SE Menaker Soal THR Multitafsir

insight kontan

[ad_1]

Berita Ekonomi

Kamis, 06 Mei 2021 | 06:52 WIB

ILUSTRASI. Tunjangan Hari Raya (THR).

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia menyambut baik adanya surat Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021. Namun, Ombudsman menilai surat edaran ini bermasalah karena multitafsir.

Anggota Ombudsman RI Robert Endi Jaweng mengatakan, SE ini di satu sisi bisa dipandang sebagai sebuah ketegasan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Ini Artikel Spesial

Hanya dengan berlangganan Rp 10.000 selama 30 hari Anda dapat membaca berita pilihan, independen, dan inspiratif ini.

Login

ATAU

Baca juga

  • ANTM Memacu Produksi dan Penjualan Nikel di Tahun 2021
    Bisnis Kamis, 06 Mei 2021 | 06:59 WIB
  • Ombudsman Sebut SE Menaker Soal THR Multitafsir
    Ekonomi Kamis, 06 Mei 2021 | 06:52 WIB
  • Eksportir & Importir Taat Diberi Banyak Kemudahan
    Ekonomi Kamis, 06 Mei 2021 | 06:44 WIB
  • Wabah Covid-19 Pukul Daya Beli Masyarakat, Banyak Gerai Ritel Terpaksa Tutup
    Bisnis Kamis, 06 Mei 2021 | 06:33 WIB
  • Laju Pemulihan Ekonomi Masih Dibayangi Covid-19
    Ekonomi Kamis, 06 Mei 2021 | 06:19 WIB
  • Nippon Indosari Corpindo (ROTI) Siap Menebar Dividen Rp 300 Miliar
    Bisnis Kamis, 06 Mei 2021 | 06:14 WIB
  • Kenaikan Tarif PPN Bisa Menjegal Pemulihan Ekonomi
    Ekonomi Kamis, 06 Mei 2021 | 06:08 WIB
  • Total Bangun Persada (TOTL) Ikut Lelang Proyek Rp 6,5 Triliun
    Bisnis Kamis, 06 Mei 2021 | 06:07 WIB
  • Laju Ekonomi Melegakan Pasar, Buy on Weakness Saham-Saham Pilihan
    Market Kamis, 06 Mei 2021 | 05:52 WIB
  • Kurs Rupiah Tertekan Antisipasi Kenaikan Bunga AS
    Market Kamis, 06 Mei 2021 | 05:41 WIB

[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TEMPOSIANA -- BEYOND THE FUTURE | 0816-1945-288 (whatsapps) | pimpinanmedia@gmail.com