#  

Kejagung Tetapkan Kadistanbun NTB Tersangka Korupsi Rp22 M

[ad_1]

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelesaikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pengadaan Fasilitasi Penerapan Budidaya Jagung pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2017 yang sebelumnya mangkrak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonar Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (11/5), menyampaikan, penyelidikan yang sebelumnya belum tuntas itu sudah dapat diselesaikan.

Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung kemudian melimpahkan proses penyidikannya kepada Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB).

Leo menjelaskan, awalnya, penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-31/F.2/Fd.1/07/2019 Tanggal 25 Juli 2019.

Pekerjaan Pengadaan Fasilitasi Penerapan Budidaya Jagung pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi (Distanbun) NTB Tahun Anggaran 2017 itu dilaksanakan oleh PT Sinta Agro Mandiri dan PT Wahana Banu Sejahtera.

“Ditemukan 2 bukti permulaan yang cukup sehingga kasus tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Penyidikan selanjutnya dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Kejati NTB berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor : Print-01/N.2/Fd.1/02/2021 tanggal 09 Februari 2021 dan telah menetapkan 4 orang tersangka.

Adapun keempat tersangkanya yakni Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Provinsi NTB, HF; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Distanbum NTB/Pensiunan, IWW; Direktur PT Sinta Agro Mandiri, AP; dan Direktur PT Wahana Banu Sejahtera, LIH.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah sementara sebesar Rp22.107.513.852 (Rp22,1 miliar lebih).

“Penuntasan perkara tindak pidana korupsi yang belum tuntas pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan terus diupayakan penyelesaiannya terhadap perkara-perkara lainnya,” ujar Leo.


Editor: Iwan Sutiawan


[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *