23 tahun Reformasi, Amnesty Sebut Ruang Kebebasan Sipil Menyempit

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Amnesty International Indonesia menilai pemerintah Indonesia harus lebih serius melindungi hak-hak sipil yang diperjuangkan pada awal reformasi, termasuk hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat. Amenesty menilai belakangan ini kebebasan di Indonesia rentan mengalami pengekangan dan represi.

“Selama beberapa tahun terakhir, ruang kebebasan sipil di Indonesia semakin menyempit. Mulai dari kriminalisasi dengan menggunakan pasal bermasalah dalam UU ITE hingga serangan digital terhadap kritik pemerintah,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, lewat keterangan tertulis, Jumat, 21 Mei 2021.

Usman mencatat setidaknya ada delapan pasal bermasalah dalam UU ITE. Khususnya dua pasal multitafsir, yakni Pasal 27 (3) tentang penghinaan dan pencemaran nama baik serta Pasal 28 (2) tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA. Usman menilai aturan itu telah menjadi alat untuk membatasi hak atas kebebasan berpendapat. Mulai dari warga biasa hingga tokoh oposisi telah menjadi korban kriminalisasi akibat aturan ini hanya karena menyampaikan kritik.

Amnesty mencatat sepanjang 2020 setidaknya terdapat 119 kasus dugaan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dengan menggunakan UU ITE. Totalnya 141 tersangka, termasuk di antaranya 18 aktivis dan empat jurnalis. Sementara hingga Mei 2021, Amnesty mencatat setidaknya terdapat 24 kasus serupa dengan total 30 korban.

Usman mengatakan kasus terbaru atas pelanggaran kebebasan berekspresi dengan UU ITE menjerat Stevanus Mimosa Kristianto. Pada 29 April 2021, Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka pencemaran nama baik. Kasusnya bermula pada bulan Februari 2019. Saat itu, Kristianto dan sekitar 50 rekannya melakukan demonstrasi untuk memprotes Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan yang mereka anggap sepihak. Orasi Kristianto dalam demonstrasi tersebut diliput oleh beberapa media online.

Pada Mei 2019, pihak perusahaan melaporkan Kristianto ke polisi atas orasinya itu, dengan tuduhan melanggar Pasal 27(3) UU ITE tentang pencemaran nama baik. Kristianto mendapat surat panggilan dan diperiksa pada Desember 2020, dan nasibnya berubah akhir bulan lalu.

“Pengungkapan pendapat secara damai jelas tidak boleh dikriminalisasi dengan menggunakan undang-undang apapun. Terlebih lagi, dalam kasus ini, Kristianto tidak menggunakan media elektronik, jadi bagaimana dia dapat dijadikan tersangka UU ITE?” kata Usman.

Selain kriminalisasi, Usman mengatakan serangan digital terhadap para pengkritik dan pembela HAM juga makin marak. Sepanjang 2020, Amnesty mencatat ada setidaknya 66 kasus serangan digital yang melanggar hak kebebasan berekspresi dengan total 86 korban, termasuk di antaranya 30 aktivis dan 19 akademisi. Sedangkan di 2021, Amnesty mencatat sudah ada setidaknya 14 kasus serangan digital yang melanggar hak kebebasan berekspresi dengan total 26 korban, dengan korban tertinggi, yaitu 12 orang, adalah aktivis.

Kejadian terbaru dialami aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), LBH Jakarta, dan tokoh-tokoh lain yang mengkritik tes wawasan kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk di antaranya mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto, mantan juru bicara KPK Febri Diansyah, dan penyidik KPK Novel Baswedan.

“Pemerintah harus menunjukkan komitmennya untuk melaksanakan visi Reformasi dengan menginvestigasi kasus-kasus seperti ini dan melindungi hak warga untuk mengutarakan pendapatnya,” kata Usman.

Baca: Dugaan Peretasan Berlanjut: Usai Aktivis ICW, Kini Penyidik KPK Novel Baswedan



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *