[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Firli Bahuri tak pernah meminta Berita Acara Pemeriksaan kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan permintaan BAP itu merupakan kekeliruan oleh sekretaris Firli.
Ali mengatakan Firli dan pimpinan lainnya menggelar rapat pada 5 Mei 2021. Mereka, kata Ali, meminta berita acara hasil kesimpulan ekspose pimpinan terdahulu mengenai kasus dugaan jual-beli jabatan di Tanjungbalai. “Bukan Berita Acara Pemeriksaan,” kata Ali lewat keterangan tertulis, Senin, 24 Mei 2021.
Ali mengatakan berita acara hasil kesimpulan ekspose kasus Wali Kota Tanjungbalai itu diminta untuk memperkuat penjelasan mengenai perkara tersebut yang dilakukan pimpinan sebelumnya. Ali menuturkan berita acara hasil ekspose itu berisi notulen rapat proses penanganan perkara.
Namun, Ali berujar Sekretaris Ketua KPK Firli Bahuri, Jeklin Sitinjak, keliru memahami bahwa yang diminta adalah berita acara ekspose, bukan BAP saat berkomunikasi dengan Kepala Satuan Tugas yang menangani kasus itu. “Yang kemudian Kasatgas mengirimkan email kepada Direktur Penyidikan berisi BAP perkara. Oleh karena yang diminta berita acara ekspose, maka email tersebut diabaikan,” kata Ali.
Ali menuturkan kekeliruan itu kemudian selesai setelah Sekretaris Firli Bahuri meminta berita acara ekspose pimpinan kepada sekretariat penyidikan. Hasil ekspose perkara kemudian diserahkan kepada pimpinan yang saat itu masih rapat. “Kami tegaskan bahwa KPK menjalankan semua pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan SOP yang berlaku,” kata Ali.
Baca juga: Majelis Kehormatan Dewan akan Periksa Pelapor Azis Syamsuddin
[ad_2]
Sumber Berita