#  

Kejagung Sita Lapangan Golf di Belitung

[ad_1]

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) menyita lapangan golf di Desa Keciput dan Desa Mentigi, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (25/5), menyampaikan, penyidik menyita lapangan golf tersebut dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri.

“Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka HH,” ujarnya.

Leo menjelaskan, lapangan golf itu berada di atas 8 bidang tanah yang luasnya sekitar 166.943 M2. Penyitaan tersebut telah mendapatkan penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap 8 bidang tanah tersebut.



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *