[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost atau RJ Lino minta dibebaskan dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pembebasan itu menjadi tuntutan yang diajukan Lino dalam gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Memerintahkan termohon dikeluarkan dari Rutan KPK,” kata pengacara RJ Lino, Agus Dwiwarsono dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Mei 2021.
Agus mengatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap RJ Lino tidak sah. Dia mengatakan KPK tidak melaksanakan perintah UU KPK Pasal 40 Ayat 1 juncto Pasal 70C. Dia mengatakan dalam aturan itu disebutkan bahwa dalam jangka waktu dua tahun KPK dapat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan.
Agus juga mempermasalahkan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 tentang kerugian negara yang disangkakan kepada kliennya. Dia mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menyatakan tidak menghitung kerugian negara dari pembelian Quay Container Crane karena tidak adanya dokumen.
Dia mengatakan sangkaan KPK bahwa kliennya merugikan negara dalam pemeliharaan QCC patut diragukan. Sebab, patut diragukan bahwa kliennya selaku direktur utama memiliki kewajiban untuk melakukan pemeliharaan.
Atas pertimbangan itu, Agus meminta agar hakim membatalkan penetapan tersangka dan mengeluarkan Lino dari tahanan KPK. Ia juga meminta hakim untuk mengembalikan harkat dan martabat RJ Lino.
Baca juga: Jalan Panjang Kasus Pelindo II yang Jerat RJ Lino
[ad_2]
Sumber Berita