[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) membatalkan pemberlakuan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri soal seragam sekolah. SKB ini sebelumnya diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kemenag pada 3 Februari 2021.
Permohonan keberatan kemudian diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat kepada MA.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat,” demikian petikan amar putusan yang diperoleh Tempo dari Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Sabtu, 8 Mei 2021.
Dalam amar putusan Perkara Nomor 17 P/HUM/2021, MA menyatakan SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah ini bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan di atasnya.
Di antaranya Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dengan demikian, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021, dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021,” demikian bunyi poin ketiga amar putusan soal SKB 3 Menteri ini.
Baca juga: KPAI Sayangkan Putusan MA yang Batalkan SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah
[ad_2]
Sumber Berita