#  

Alasan PN Surabaya Tolak Gugatan Machfud Arifin Soal APK Bergambar Risma

[ad_1]

TEMPO.CO, Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan yang dilayangkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin – Mujiaman terhadap KPU setempat terkait dengan alat peraga kampanye (APK) bergambar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam Pilkada Surabaya.

Anggota KPU Kota Surabaya Agus Turcham mengatakan dari laporan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut memang digugurkan. “Sesuai dengan PKPU, tidak ada masalah pemasangan gambar pejabat, seperti Wali Kota Risma, selama pejabat tersebut masih aktif menjadi kader partai,” katanya, Sabtu 19 Desember 2020.

Gugatan Machfud-Mujiaman dengan Nomor 1068/Pdt.G/2020/PN.Sby. yang didaftarkan pada tanggal 4 November 2020 ditolak oleh PN Surabaya pada tanggal 8 Desember 2020. Detail perkara sampai putusannya pun telah diunggah di laman SIPP PN Surabaya.

Adapun bunyi putusan dari PN Surabaya: “Menyatakan gugatan para penggugat Nomor : 1068/Pdt.G/2020/PN.Sby. digugurkan/dicoret dari register. Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret gugatan para penggugat dari register perkara perdata yang sedang berjalan.”

Selain itu, PN Surabaya menghukum para penggugat, Machfud Arifin dan Mujiaman, untuk membayar biaya perkara dari permasalahan tersebut.

Berikut bunyi putusan PN Surabaya: “Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul, yang hingga penetapan ini diucapkan diperhitungkan sebesar Rp351.000,00.”

Sebelumnya, pada tanggal 4 November 2020 Machfud-Mujiaman melalui kuasa hukumnya, Sehid, S.H., mendaftarkan gugatan di PN Surabaya. Pasangan calon yang diusung delapan partai tersebut mempersoalkan tampilnya foto Tri Rismaharini di APK pasangan Eri Cahyadi dan Armuji.

Adapun bunyi gugatan Machfud-Mujiaman: “Menyatakan materi dan desain alat peraga kampanye dan bahan kampanye Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 01 Eri Cahyadi–Armuji yang memuat gambar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ialah melanggar hukum dan prinsip demokratis pelaksanaan pemilihan.”

Sebelum menggugat di PN Surabaya, Machfud-Mujiaman juga telah menggugat KPU terkait dengan masalah tersebut ke Bawaslu Kota Surabaya. Setelah melalui serangkaian sidang, Bawaslu Kota Surabaya telah menolak gugatan tersebut.



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *