Anggota DPR Ragu Ada yang Merancang Kelulusan Tes ASN Pegawai KPK

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani meragukan tudingan bahwa tidak lulusnya sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tes wawasan kebangsaan telah dirancang.

“Seolah-olah bahwa itu adalah alat untuk melakukan pemberantasan terhadap pegawai KPK tertentu, enggak ada seperti itu,” kata Arsul di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, 6 Mei 2021.

Arsul mengatakan jika berniat menyingkirkan pegawai KPK tertentu, tes penerimaan ASN bisa dibuat lebih sulit. Arsul mencontohkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga pernah mengadakan penerimaan CPNS bagi pegawai hariannya yang sudah bertahun-tahun kerja. Mereka mengikuti tes terkait kapabilitas, integritas, dan wawasan kebangsaan.

Dari puluhan pegawai harian yang mengikuti tes itu, kata Arsul, hanya dua yang lulus dan diterima sebagai CPNS. Adapun pada KPK, Arsul menuturkan, sudah ada kesepakatan dalam pembahasan revisi UU KPK. Yaitu tidak mengurangi pegawai yang sudah bekerja bertahun-tahun, memastikan gaji mereka tidak berkurang dengan adanya kebijakan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

“Menurut saya enggak pas sekali mau menyingkirkan orang kok hanya dari sisi wawasan kebangsaan yang sangat kualitatif dan abstrak,” kata politikus PPP.

Meski demikian, Arsul Sani mengaku tidak setuju jika 75 pegawai KPK langsung diberhentikan hanya karena tes wawasan kebangsaan mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ia menilai mereka masih punya kesempatan diangkat menjadi ASN.

“Kalau itu kebijakan. Kalau pimpinan KPK mengatakan bisa setelah kamu memenuhi syarat, why not? Kalau saya berpendapat seperti itu. Kalau hanya karena itu langsung diberhentikan saya tidak setuju,” ucapnya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga tidak lulusnya sejumlah pegawai KPK dalam tes wawasan kebangsaan telah dirancang.

“Betapa tidak, sinyal untuk tiba pada kesimpulan itu telah terlihat secara jelas dan runtut. Mulai dari merusak lembaga antirasuah dengan UU KPK baru, ditambah dengan kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri dan kali ini pegawai-pegawai yang dikenal berintegritas disingkirkan,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui pesan teks pada Selasa, 4 Mei 2021.

Kurnia mengatakan kondisi ini tak bisa begitu saja dilepaskan dari peran Presiden Jokowi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sepakat merevisi UU KPK. Di mana, salah satu aturan yang ramai ditentang adalah adanya alih status pegawai menjadi ASN.

Alhasil, menurut Kurnia, praktik buruk ini kian melengkapi wajah suram KPK di bawah komando Firli Bahuri. “Mulai dari ketidakmauan memboyong Harun Masiku ke proses hukum, menghilangkan nama-nama politisi dalam dakwaan korupsi bansos, melindungi saksi perkara suap benih lobster, membocorkan informasi penggeledahan, sampai pada akhirnya melucuti satu per satu penggawa KPK,” kata dia.

Baca juga: Arsul Sani Nilai Hakim Wahiduddin Adams Punya Integritas dan Tak Neko-neko

FRISKI RIANA



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version