Aniaya Sopir Taksi, Bahar bin Smith Dituntut Hukuman Penjara 5 Bulan

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta  – Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi, Bahar bin Smith, dengan hukuman penjara selama lima bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 27 Mei 2021. Bahar dituntut lima bulan penjara sesuai dengan dakwaan Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Meski demikian jaksa membebaskan Bahar dari beberapa dakwaan setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP. “Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama lima bulan dengan tetap ditahan,” kata jaksa Sukanda.

Menurut Sukanda, hal-hal yang meringankan hukuman yakni terdakwa Bahar berterus terang mengakui perbuatannya. Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulangi lagi. Bahar dan korbannya yang berinisial A juga telah berdamai. A sepakat memaafkan Bahar.

Adapun hal-hal yang memberatkan yaitu Bahar dinilai tidak memberikan contoh yang baik selaku ulama atau pendakwah. Dalam aksinya, Bahar juga melakukan pemukulan secara berulang-ulang. Terhadap tuntutan itu, majelis hakim memberi waktu selama sepekan kepada Bahar untuk menyusun nota pembelaan.

Sebelumnya dalam pembacaan nota dakwaan pada 6 April 2021, jaksa menyatakan penganiayaan itu diduga dilakukan pria yang akrab disapa Habib Bahar itu bersama dengan rekannya, Wiro.

Peristiwa penganiayaan itu, menurut jaksa, terjadi di rumah eks pentolan FPI itu di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada September 2018. Kasus penganiayaan sopir taksi ini merupakan peristiwa kedua yang menyeret Bahar bin Smith. Sebelumnya ia telah mendekam di Lapas Gunungsindur untuk menjalani vonis 3 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja.

Baca Juga: Sidang Bahar bin Smith, Jaksa: Terdakwa Gunakan Kekerasan



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version