Anies Bisa Dipanggil Kasus Pengadaan Tanah – POLRI PRESISI

Anies Bisa Dipanggil Kasus Pengadaan Tanah

[ad_1]

Polripresisi.com, Jakarta,- kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Tahun 2019 menyeret sejumlah petinggi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta. Hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan kasusnya.

Dan tidak menutup kemungkinan lembaga anti rasuah itu memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyidikan.

“Saya kira siapapun saksi itu yang melihat yang merasakan kemudian yang mengetahui secara peristiwa ini kan beberapa saksi sudah diperiksa kemarin,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika menjawab pertanyaan wartawan apakah Anies Bawesdan akan dipanggil di Gedung KPK Jakarta, Senin sebagaimana dilansir dari Antara.

“Tentu nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan saksi-saksi yang nantinya dipanggil juga dilihat dari kebutuhan proses penyidikan untuk membuktikan unsur-unsur pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang disangkakan terhadap para tersangka.

“Tentu fokusnya unsur di dalam Pasal 2, Pasal 3, setiap orang melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau korporasi ada kerugian negara itu yang kemudian nanti dibutuhkan saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk memperjelas konstruksi peristiwa pidana yang diduga dilakukan oleh para tersangka yang nanti akan kami sampaikan pada waktunya nanti,” ujar Ali.

Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul tersebut.

KPK belum dapat menyampaikan lebih detil kasus dan tersangka kasus tersebut sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

KPK menyebut pengadaan tanah di Munjul tersebut untuk bank tanah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Sejauh ini pengadaan tanah tersebut untuk bank tanah Provinsi DKI Jakarta. Jadi, belum ada rencana peruntukannya,” ungkap Ali.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah tiga lokasi, yaitu Kantor PT AP di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Gedung Sarana Jaya di Jakarta Pusat, dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait kasus tersebut.

Dari tiga lokasi itu, KPK mengamankan berbagai dokumen yang terkait kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu YC selaku Dirut PSJ, AR, dan TA. KPK juga menetapkan korporasi, yaitu PT AP sebagai tersangka. (ant)

[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version