#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba
BNN Setelah Punya Dana dan Fasilitas Setingkat Menteri Malah Melempem Kinerja?
BNN di masa sekarang, menjauh dan sepertinya enggan melibatkan LSM serta media massa sebagai bagian dari program kerja. Berbeda saat BNN belum punya fasilitas setingkat menteri, Kepala BNN yang lalu seperti Ahwli Lutan hingga Anang Iskandar dan Budi Waseso, yang demikian melibatkan media media. Hingga masyarakat merasa kinerja BNN terasa.
TEMPO — Indonesia Bersinar. Kesinambungan atau keberlanjutan program kegiatan yang telah dilakukan, dan menjaga integritas serta profesionalitas aparatur mulai dipertanyakan di masyarakat, kok sepertinya kegiatannya melempem.
“Dimanapun kita dan sampai kapanpun, komitmen kami adalah memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, untuk bangsa demi mewujudkan Indonesia Bersinar,” jawab Dik Dik Kusnadi, Bc IP., S.Sos., M.M Kasubdit Wastah Direktorat Wastahti Deputi Bidang Pemberantasan BNN.
Dikdik, punggawa BNN yang punya talenta lebih dalam bidang pencegahan dan deteksi dini bahaya narkoba berbincang panjang dengan S.S Budi Raharjo dari Ketua LSM Ridma Foundation, NGO yang sebelum BNN berdiri dalam cegah narkoba di LSM Bersama saat masih Bakolak Inpres 71.
“Ayo dong, terus meningkatkan semangat dan bergerak bersama sebagai ladang ibadah untuk menyelamatkan bangsa dari bahaya narkoba,” ujar pria yang kerap dipanggil Budi Jojo, penggagas Desa Cegah Narkoba hingga menerbitkan koran dinding di desa, sebagai bagian edukasi bahaya narkoba.
Budi mengingatkan, kunci sukses melaksanakan tugas penanganan permasalahan narkoba sangat tergantung pada kemampuan masyarakat. Diharap juga organisasi semacam BNN, mengintegrasikan atau mengkolaborasikan berbagai potensi cegah narkoba di masyarakat.
“BNN harus terus melakukan langkah-langkah breakthrough atau terobosan strategis untuk peningkatan dan pemerataan layanan publik BNN di seluruh wilayah,” Budi Jojo mengingatkan kiprah BNN yang saat ini kurang dirasa di masyarakat.
“Jangan setelah punya dana dan fasilitas, tugas BNN malah melempem,” ujar Ketum Ridma Foundation mengkritisi kepemimpinan Kepala BNN Komjen Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Drs. Heru Winarko, S.H . hingga Pol. Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M.
BNN di masa sekarang, menjauh dan sepertinya enggan melibatkan LSM serta media massa sebagai bagian dari program kerja. Berbeda saat BNN belum punya fasilitas setingkat menteri, Kepala BNN yang lalu seperti Ahwli Lutan hingga Anang Iskandar dan Budi Waseso, yang demikian melibatkan media media. Hingga masyarakat merasa kinerja BNN terasa.
BNN Setingkat Menteri. Sudah Tahu Belum?
BNN adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
Dengan pertimbangan dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Narkotika Nasional (BNN) guna optimalisasi pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, pemerintah memandang perlu penyetaraan hak keuangan dan fasilitas.
Atas pertimbangan tersebut, pada 4 Juli 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (tautan: Perpres Nomor 47 Tahun 2019 – Salinan).
Perpres ini merubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 23 Tahun 2010, diantaranya Pasal 60 menjadi: Kepala BNN merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama (sebelumnya jabatan struktural eselon I.a, red); Sekretaris Utama, Deputi, dan Ispektur Utama merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (sebelumnya jabatan struktural eselon I.a, red).
Untuk Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Biro, dan Kepala BNNP merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya jabatan struktural eselon II.a, red); Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala BNNK/Kota merupakan jabatan struktural eslon III.a atau Jabatan Administrator (sebelumnya jabatan struktural eselon III.a, red).
Sedangkan Kepala Subbagian, Kepala Subseksi, dan Kepala Subbidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas (sebelumnya jabatan struktural eselon IV.a, red).
Kepala BNN sebagaimana dimaksud diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri, bunyi Pasal 62A Perpres ini. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 8 Juli 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Dipertegas saja bahwa Kepala BNN pertanggungjawabannya (langsung) ke presiden. Status BNN ditingkatkan seperti BNPT yang langsung di bawah presiden. (BNN) menjadi setingkat kementerian.
Artinya, lembaga ini garis koordinasi lebih linear dengan kementerian-kementerian. Diperlukan karena sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan negara melawan kejahatan dan penyalahgunaan narkotika.
Keunggulan lain dari peningkatan BNN sejajar dengan kementerian adalah politik anggaran yang tentunya akan turut meningkat. Nah!!